<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hetifah Sj-Siswanda &#187; Pemikiran</title>
	<atom:link href="http://hetifah.com/kategori/pemikiran/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hetifah.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 May 2012 15:20:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>SEGERA WUJUDKAN PENDIDIKAN GRATIS 12 TAHUN</title>
		<link>http://hetifah.com/artikel/segera-wujudkan-pendidikan-gratis-12-tahun.html</link>
		<comments>http://hetifah.com/artikel/segera-wujudkan-pendidikan-gratis-12-tahun.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2011 12:08:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hetifah Sj-Siswanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[hetifah]]></category>
		<category><![CDATA[kemdiknas]]></category>
		<category><![CDATA[komisi x dpr ri]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan gratis 12 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[wajib belajar 12 tahun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hetifah.com/?p=1829</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai dengan semangat dari amanat konstitusi dapat ditegaskan bahwa Pemerintahlah yang diberi tanggung jawab sepenuhnya untuk menyelenggarakan pendidikan, termasuk memenuhi dan menjamin ketersediaan biaya yang dibutuhkan, bukan orang tua siswa, dan bukan pula masyarakat.
Semenjak lahirnya amandemen konstitusi yang memerintahkan alokasi sekurang-kurangnya 20% APBN untuk anggaran pendidikan serta lahirnya UU Sistem Pendidikan Nasional  No. 20/2003, Indonesia menetapkan kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun, yaitu kebijakan yang mengharuskan setiap warga negara berpendidikan minimal tamat SMP.
Dengan mempertimbangkan situasi global yang semakin sangat kompetitif pada semua bidang, Indonesia dinilai sudah saatnya mencanangkan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hetifah.com/wp-content/uploads/semangat-anjal-copy.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-1834" title="semangat-anak-bangsa" src="http://hetifah.com/wp-content/uploads/semangat-anjal-copy.jpg" alt="semangat anjal copy SEGERA WUJUDKAN PENDIDIKAN GRATIS 12 TAHUN" width="280" height="210" /></a>Sesuai dengan semangat dari amanat konstitusi dapat ditegaskan bahwa Pemerintahlah yang diberi tanggung jawab sepenuhnya untuk menyelenggarakan pendidikan, termasuk memenuhi dan menjamin ketersediaan biaya yang dibutuhkan, bukan orang tua siswa, dan bukan pula masyarakat.</p>
<p>Semenjak lahirnya amandemen konstitusi yang memerintahkan alokasi sekurang-kurangnya 20% APBN untuk anggaran pendidikan serta lahirnya UU Sistem Pendidikan Nasional  No. 20/2003, Indonesia menetapkan kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun, yaitu kebijakan yang mengharuskan setiap warga negara berpendidikan minimal tamat SMP.</p>
<p>Dengan mempertimbangkan situasi global yang semakin sangat kompetitif pada semua bidang, Indonesia dinilai sudah saatnya mencanangkan perluasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar  (9 Tahun) menjadi <em><strong>Pendidikan Gratis 12 Tahun.</strong></em></p>
<p>Seiring semakin besarnya anggaran pendidikan dari 20% APBN akibat meningkatnya total anggaran negara dari tahun ke tahun,  selayaknya <strong>Pendidikan Gratis 12 Tahun</strong> dapat segera diwujudkan di seluruh wilayah Indonesia mulai tahun 2012. Dengan sinergi anggaran pendidikan 20 % dari APBN (untuk tahun 2012 mencapai <strong>Rp. 286,5 T</strong> ) maupun APBD, maka cita-cita WAJAR 12 tahun yang bermutu akan mampu terealisasi.</p>
<p>Wacana ini sesungguhnya sudah digemakan oleh pemerintah melalui kemdiknas dan dikutip oleh berbagai media (27 September 2011). Dalam pernyataannya, Mendiknas mengungkapkan tekad pemerintah untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun dengan mulai mengalokasikan BOMM (Bantuan Operasional Manajemen Mutu). Dalam APBN Tahun 2012 satuan biaya BOMM direncanakan dinaikkan secara bertahap dari Rp. 125 ribu/siswa/tahun menjadi Rp. 200 ribu/siswa/tahun yang mencakup seluruh siswa SMA/SMK (sebelumnya hanya sebagian kecil saja).</p>
<p>APBN 2012 diarahkan untuk menyediakan BOMM bagi 6,7 juta siswa SMA dan SMK dengan anggaran sebesar Rp. 1.340 Milyar. “Pemberian BOMM ini diharapkan dapat membantu pembiayaan operasional pendidikan jenjang menengah sekaligus sebagai Rintisan BOS-SM menuju Wajar 12 tahun,” Ungkap Mendiknas dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI Tanggal 14 September 2011 lalu.</p>
<p align="center">***</p>
<p>Patut diakui bahwa setelah hampir satu dasawarsa kebijakan wajib belajar 9 tahun ini berjalan,  banyak perkembangan yang dicapai. Secara umum terjadi peningkatan sangat signifikan pada taraf pendidikan masyarakat yang ditandai oleh cepatnya penurunan angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas, peningkatan rata-rata lama sekolah penduduk usia 7-15 tahun serta tingginya Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs yang sudah lebih dari 90%.</p>
<p>Akan tetapi, banyak catatan kritis terhadap ‘keberhasilan’ di atas.  Sasaran Program Penuntasan Pendidikan Dasar 9 Tahun meliputi: (1) Semua Anak 7-15 tahun bisa sekolah melalui pemenuhan akses dan daya tampung (2) Pendidikan dasar tanpa dipungut biaya melalui penyediaan BOS untuk memenuhi 100 % biaya operasional sekolah; (3) Layanan pendidikan dasar sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal) melalui pemenuhan SPM pada SD dan SMP (sesuai dengan UU 20/2003 pasal 51 ayat 4) (paparan Mendiknas pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI tanggal 22 September 2011 mengenai target RKA KL). Harus diakui, ketiga sasaran tersebut belum dapat diwujudkan pemerintah secara optimal.</p>
<p>Wajib belajar pendidikan 12 tahun merupakan gagasan progresif dalam rangka mendorong pemenuhan hak warga Negara akan pendidikan. Sesungguhnya dengan kemauan dan komitmen politik yang kuat dari berbagai pihak, gagasan tersebut dapat direalisasikan segera. Melihat kemampuan anggaran kita, Pendidikan 12 tahun, sekali lagi, sangat mungkin diwujudkan mulai tahun depan.</p>
<p>Yang mesti sangat diperhatikan adalah, gagasan tersebut akan terealisasi dengan baik jika ada sinergi antara pusat dan daerah untuk membenahi sejumlah persoalan yang selama ini meliputi implementasi anggaran dan program pendidikan nasional. Sebagai contoh antara lain:</p>
<ol>
<li><strong>1.      </strong><strong>BOS (Bantuan Operasional Sekolah)</strong></li>
</ol>
<p>BOS secara umum sudah mulai berhasil meningkatkan angka partisipasi sekolah di tingkat pendidikan dasar. Instrumen ini perlu diteruskan dengan memastikan peningkatan penganggaran yang lebih tepat berdasar pada satuan biaya yang dibutuhkan (unit cost) yang dihitung secara cermat, berikut pengawasan pelaksanaan anggaran yang tegas untuk merealisasikan pendidikan dasar gratis yang bermutu.</p>
<p>Paling urgen untuk dibenahi adalah perbaikan mekanisme penyaluran BOS yang menyebabkan terjadi keterlambatan pencairan atau penerimaan BOS oleh sekolah. Hingga triwulan ketiga ini, penyaluran BOS belum maksimal. Untuk itu, pemerintah didesak untuk kembali pada mekanisme tahun sebelumnya, dimana dana BOS langsung diterima oleh sekolah dari pusat melalui skema dekonsentrasi. Namun, untuk memaksimalkan potensi dan kewenangan otonomi daerah, pusat sebaiknya segera menyiapkan regulasi yang lebih matang agar daerah tidak lagi merasa ketakutan melakukan pelanggaran regulasi / hukum.</p>
<p>Kurangnya sosialisasi menyebabkan proses partisipasi masyarakat/komunitas pada pengelolaan anggaran operasional sekolah menjadi lemah. Di sisi lain, Kurangnya tindakan tegas pemerintah terhadap sekolah yang tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan BOS membuat banyak penyalah gunaan BOS terjadi di mulai tingkat sekolah. Hal ini juga menyebabkan masih terjadi pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah tanpa adanya mekanisme pengaduan masyarakat yang handal maupun pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.</p>
<p>Lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS membuat BOS yang memang belum mencapai standar pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan SNP tidak cukup efektif mengurangi beban masyarakat untuk memenuhi kewajiban belajar 9 tahun, apalagi menggratiskannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>2.      </strong><strong>DAU (Dana Alokasi</strong><strong> </strong><strong>Umum)</strong></li>
</ol>
<p>Selama ini DAU berfungsi untuk memenuhi dana operasional pendidik dan tenaga kependidikan. DAU merupakan komponen anggaran terbesar (73,22% untuk anggaran 2012) dari anggaran fungsi pendidikan nasional. Selama ini belum ada evaluasi memadai atas pemanfaatan anggaran untuk guru dan tenaga kependidikan ini. Kualitas dan kinerja guru masih banyak yang memprihatinkan, meski pemerintah memberikan tunjangan besar bagi guru profesional (dengan sertifikasi). Perlu ada evaluasi dan pembinaan lebih serius untuk guru  sebagai ujung tombak pendidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>3.      </strong><strong>DAK (Dana AlokasiKhusus)</strong></li>
</ol>
<p>DAK sebagai <em>conditional transfer </em>dimaksudkan sebagai insentif agar pemerintah daerah mampu menyelenggarakan urusan tersebut dengan sebaik-baiknya. Tujuan yang ingin dicapai dengan DAK adalah pencapaian prioritas nasional pada sektor-sektor yang merupakan urusan dasar (pelayanan dasar) melalui pencapaian standar pelayanan minimum (SPM) secara merata bagi seluruh warga negara di seluruh daerah.</p>
<p>Pembagian DAK Pendidikan masih banyak yang belum menyasar secara tepat. Belum ada peta/gambaran yang memuat data kondisi sarana dan prasarana sekolah.  Dasar yang digunakan untuk menentukan daerah dan alokasi DAK belum jelas. DAPODIK<strong> </strong><strong> </strong>selama ini belum dapat dijadikan basis penentuan kebijakan. Ada daerah yang kemampuan fiskalnya rendah (sesuai salah satu kriteria pemberian DAK) namun memperoleh jumlah DAK yang lebih sedikit dibandingkan daerah yang kemampuan fiskalnya sudah baik. Penentuan daerah dan jumlah alokasi dana yang diterima daerah didasarkan pada kriteria umum, khusus, dan teknis. Namun penentuannya belum transparan.</p>
<p>Masalah lain adalah dana pendamping DAK sebesar 10% juga dianggap memberatkan bagi daerah dengan PAD yang minim. Oleh karenanya sebaiknya diberikan diskresi untuk tidak menyediakan dana pendamping (sebagaimana dimungkinkan PP 55/2005 tentang dana perimbangan).</p>
<p>Tahun 2010 DAK seluruhnya digunakan untuk fisik. Tahun 2011 ini, peruntukkan DAK dibagi untuk fisik dan mutu (pengadaan/peningkatan alat) dengan rentang alokasi 35% &#8211; 65% disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Secara singkat, berikut kelemahan implementasi DAK :</p>
<ul>
<li>Akurasi data teknis yang minim. Belum ada data/peta lengkap kondisi sarana pendidikan; sosialisasi mengenai peruntukkan dan penggunaan DAK pendidikan masih kurang yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan di daerah; komunikasi dan koordinasi kemendiknas (Dirjen Dikdas) mengenai DAK masih kurang.</li>
<li>Sinkronisasi antara peruntukkan dana APBN dan APBD yang lemah,</li>
<li>Belum adanya perencanaan DAK berbasis kinerja</li>
<li>Keterlambatan Juknis, bentuk perubahan dari mekanisme belanja modal menjadi hibah kepenerima manfaat/sekolah dalam DAK bidang pendidikan tahun 2009 dan perubahan dari hibah ke belanja modal pada tahun 2010, masih ada Juklak yang harus ditunggu selain Juknis DAK, Juknis dianggap terlalu rigid</li>
<li>Belum adanya peraturan yang mengatur mengenai penggunaan SILPA yang berasal dari sisa tender/optimalisasi ataupun dana DAK  yang  tidak dilaksanakan sebelum 2010</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>4.      </strong><strong>Anggaran</strong><strong> </strong><strong>Pendidikan</strong><strong> </strong><strong>Pusat</strong><strong> </strong><strong>dan Daerah Minimal 20 Persen</strong></li>
</ol>
<p>Anggaran Pendidikan Nasional sebesar 20 persen dari APBN tersebar di  19 K/L lain. Sebagian besarnya anggaran merupakan dana transfer ke daerah (2011: 63,55% atau 158,2 Triliun). Sebagian besar anggaran teralokasi bagi gaji pendidik dan tenaga pendidik. Sementara di pusat (Kemdiknas), sebagian besar anggaran untuk pendidikan tinggi.  Padahal prioritas semestinya berada pada pendidikan dasar (Wajar 9 tahun).</p>
<p>Lemahnya sistem penyaluran dan tata kelola mengurangi efektivitas dan efisiensi anggaran pendidikan. Contoh paling nyata adalah dana BOS (digunakan untuk operasional sekolah) dan DAK (digunakan untuk komponen investasi fisik sekolah).</p>
<p>Yang tidak kalah pentingnya untuk menjadi perhatian adalah persoalan otonomi daerah. Otonomi daerah di sektor pendidikan diharapkan akan memperbaiki kualitas pendidikan, bukan sebaliknya. Namun ada beberapa aspek yang menjadi titik krusial yang mempengaruhi masa depan sektor pendidikan di era otonomi daerah.</p>
<p>Presiden SBY seharusnya dapat mensinergikan persepsi dan pemanfaatan anggaran pendidikan minimal 20 % di pusat dan daerah, serta anggaran fungsi pendidikan yang tersebar di 19 K/L. demikian pula dengan makna pendidikan gratis 12 tahun. Dengan begitu, efektifitas anggaran pendidikan akan tercapai. Jika tidak, jangan berharap terlalu banyak.</p>
<p>***</p>
<p><strong>Kesimpulan:</strong></p>
<p>Pembenahan dari praktik perwujudan program Wajib Belajar 9 tahun tersebut tetap dapat dilakukan secara simultan dengan realisasi program Wajib Belajar 12 Tahun. Artinya, dari perspektif anggaran dan program, masalah pendidikan di semua jenjang pada dasarnya serupa. Jika pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pendidikan terjangkau (baca: gratis) dan bermutu merupakan keniscayaan di republik tercinta ini.</p>
<p>DOWNLOAD FILE: <a href="http://hetifah.com/wp-content/uploads/SEGERA-WUJUDKAN-PENDIDIKAN-GRATIS-12-TAHUN.doc">SEGERA WUJUDKAN PENDIDIKAN GRATIS 12 TAHUN</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hetifah.com/artikel/segera-wujudkan-pendidikan-gratis-12-tahun.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Catatan Terhadap Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru 2011 (Suara karya, 19 Juli 2011)</title>
		<link>http://hetifah.com/artikel/catatan-terhadap-sistem-penerimaan-mahasiswa-baru-2011-suara-karya-19-juli-2011.html</link>
		<comments>http://hetifah.com/artikel/catatan-terhadap-sistem-penerimaan-mahasiswa-baru-2011-suara-karya-19-juli-2011.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 19 Jul 2011 06:03:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hetifah Sj-Siswanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[hetifah]]></category>
		<category><![CDATA[jalur mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[jalur undangan]]></category>
		<category><![CDATA[kemdiknas]]></category>
		<category><![CDATA[kemendiknas]]></category>
		<category><![CDATA[komisi x dpr ri]]></category>
		<category><![CDATA[pt bhmn]]></category>
		<category><![CDATA[pts]]></category>
		<category><![CDATA[seleksi mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[snmptn 2011]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hetifah.com/?p=1695</guid>
		<description><![CDATA[Pengumuman hasil SNMPTN 2011 jalur ujian tertulis sudah dikeluarkan secara online oleh panitia melalui situs resmi SNMPTN, www.snmptn.ac.id, akhir Juni lalu. Pengumuman SNMPTN juga disebarluaskan melalui media cetaknasional dan daerah secara serentak.
Dalam kesempatan ini, saya ingin turut mengucapkan selamat bagi para pelajar yang mendapat kesempatan masuk perguruan tinggi negeri. Sekedar mengingatkan, kelak mahasiswa baru harus siap menghadapi kegiatan belajar yang menuntut kemandirian serta kematangan jiwa.
Bagi yang belum berhasil, buang jauh rasa putus asa. Masih terbuka kesempatan dan pilihan-pilihan hidup lain yang bisa dijajaki. Seperti masuk perguruan tinggi swasta, bekerja di perusahaan-perusahaan, ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pengumuman hasil SNMPTN 2011 jalur ujian tertulis sudah dikeluarkan secara <em>online </em>oleh panitia melalui situs resmi SNMPTN, <em>www.snmptn.ac.id, </em>akhir Juni lalu. Pengumuman SNMPTN juga disebarluaskan melalui media cetaknasional dan daerah secara serentak.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, saya ingin turut mengucapkan selamat bagi para pelajar yang mendapat kesempatan masuk perguruan tinggi negeri. Sekedar mengingatkan, kelak mahasiswa baru harus siap menghadapi kegiatan belajar yang menuntut kemandirian serta kematangan jiwa.</p>
<p>Bagi yang belum berhasil, buang jauh rasa putus asa. Masih terbuka kesempatan dan pilihan-pilihan hidup lain yang bisa dijajaki. Seperti masuk perguruan tinggi swasta, bekerja di perusahaan-perusahaan, atau mencari peluang usaha.</p>
<p>Hasil SNMPTN 2011 berhasil menjaring sebanyak 118.233 orang calon mahasiswa dari total 540.953 jumlah peserta SNMPTN jalur ujian tertulis/keterampilan. Dari alokasi 119.041 kursi SNMPTN tahun ini, hanya 118.233 peserta yang lolos seleksi. Dengan demikian, terdapat 808 kursi yang kosong. Pemerintah harus terus meningkatkan informasi bagi calon mahasiswa terkait dengan program-program studi yang mendukung rencana pembangunan pemerintah. Bahkan, pemerintah harus berani menyediakan insentif bagi jurusan dan calon mahasiswa yang memilih bidang studi strategis bagi Indonesia, misalnya sains dan pertanian.</p>
<p>Berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 53B yang memuat ketentuan tentang penerimaan calon mahasiswa baru, PTN wajib menerima 60 persen calon mahasiswa dari seleksi nasional dan sisanya dari seleksi mandiri. Selanjutnya, Kemdiknas mengeluarkan Permendiknas 34 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa ketentuan penjaringan mahasiswa baru melalui jalur mandiri (40 persen) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.</p>
<p><strong>Menjamin Pemerataan</strong></p>
<p>Secara keseluruhan, mencermati sistem penerimaan mahasiswa baru tahun 2011 ini, saya mempunyai pandangan-pandangan khusus.</p>
<p><em>Pertama</em>, jalur mandiri bertendensi menciptakan kelas sosial di kampus serta mengurangi kualitas lulusan. Fenomena ini sudah banyak dirasakan semenjak seleksi mandiri yang berbasis kapasitas finansial diperkenalkan secara massif dengan berbagai dalih; kelas eksekutif, kelas sore, kelas ekstensi, kelas kerjasama, dan berbagai istilah lainnya pada masa PTN BHMN mulai diberlakukan.</p>
<p>Kriteria penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi seharusnya didasarkan pada kapasitas akademik, bukan didasarkan pada kemampuan menyumbang sejumlah dana kepada perguruan tinggi yang bersangkutan.</p>
<p><em>Kedua</em>, Kemendiknas harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan seleksi masuk jalur mandiri yang diatur oleh Permendiknas 34 Tahun 2010 tersebut. Dimana ketentuan penjaringan mahasiswa baru melalui jalur mandiri (40 persen) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.</p>
<p>Pertanyaannya, apakah standar penerimaan apa yang dipakai oleh tiap perguruan tinggi? Apakah telah terjadi praktek sapi perah terhadap mahasiswa atau orangtua mahasiswa dari kalangan mampu yang ingin anaknya dapat kuliah di PTN bersangkutan dengan dalih biaya pendidikan, subsidi silang, dsb? Apakah sudah ada pemihakan yang jelas juga bagi kuota 20 persen bagi calon mahasiswa dari kalangan berpenghasilan rendah pada proses seleksi mandiri PTN?</p>
<p>Selama ini belum ada kajian secara menyeluruh dan mendalam bagaimana praktek seleksi masuk jalur mandiri yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri menjamin keadilan dan pemerataan kesempatan. Demikian pula dengan pelaksanaan jalur undangan yang seharusnya berdasarkan penjaringan prestasi akademik.</p>
<p>Pemerintah harus membuat regulasi yang jelas dan tegas apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Sementara komisi X DPR RI akan terus membantu pemerintah dengan melakukan evaluasi dan pengawalan program untuk menjamin pemerataan tersebut.</p>
<p><em>Ketiga</em>, masih banyak calon mahasiswa maupun orangtua calon mahasiswa yang masih membutuhkan informasi mengenai perguruan tinggi swasta (PTS), program dan fasilitas yang diberikan. Sehingga, seringkali orangtua kesulitan mendapatkan alternatif yang bagus manakala anaknya tidak berhasil menembus seleksi masuk PTN.</p>
<p>Oleh karena itu, saya mendorong pemerintah dapat menyediakan informasi yang lebih jelas dan mudah diakses mengenai berbagai pilihan yang ditawarkan oleh perguruan tinggi swasta.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hetifah.com/artikel/catatan-terhadap-sistem-penerimaan-mahasiswa-baru-2011-suara-karya-19-juli-2011.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pelajaran Kejujuran dari Surabaya &#8211; Tempo, 18 Juni 2011</title>
		<link>http://hetifah.com/artikel/pelajaran-kejujuran-dari-surabaya-tempo-18-juni-2011.html</link>
		<comments>http://hetifah.com/artikel/pelajaran-kejujuran-dari-surabaya-tempo-18-juni-2011.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Jun 2011 11:30:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hetifah Sj-Siswanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[artikel hetifah]]></category>
		<category><![CDATA[hetifah]]></category>
		<category><![CDATA[muhammad hatta]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[sepatu bally]]></category>
		<category><![CDATA[siami]]></category>
		<category><![CDATA[tulisan hetifah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hetifah.com/?p=1669</guid>
		<description><![CDATA[Artikel Hetifah - Tempo 18062011
Tulisan ini adalah refleksi kecil dari pengamatan saya atas fenomena Siami dan kondisi masyarakat secara umum. Semoga bisa bermanfaat dan menambah inspirasi untuk berbuat lebih baik.
Tautan untuk mengunduh artikel: Artikel Tempo &#8211; Hetifah &#8211; 18_06_2011_010
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_1673" class="wp-caption alignleft" style="width: 214px"><a href="http://hetifah.com/wp-content/uploads/Artikel-Tempo-Hetifah-1806111.jpg"><img class="size-medium wp-image-1673 " title="Artikel Tempo - Hetifah 180611" src="http://hetifah.com/wp-content/uploads/Artikel-Tempo-Hetifah-1806111-291x300.jpg" alt="Artikel Tempo Hetifah 1806111 291x300 Pelajaran Kejujuran dari Surabaya   Tempo, 18 Juni 2011" width="204" height="210" /></a><p class="wp-caption-text">Artikel Hetifah - Tempo 18062011</p></div>
<p>Tulisan ini adalah refleksi kecil dari pengamatan saya atas fenomena Siami dan kondisi masyarakat secara umum. Semoga bisa bermanfaat dan menambah inspirasi untuk berbuat lebih baik.</p>
<p>Tautan untuk mengunduh artikel: <a href="http://hetifah.com/wp-content/uploads/Artikel-Tempo-Hetifah-18_06_2011_010.pdf">Artikel Tempo &#8211; Hetifah &#8211; 18_06_2011_010</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hetifah.com/artikel/pelajaran-kejujuran-dari-surabaya-tempo-18-juni-2011.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hetifah: Perempuan di Tengah Oligarki Politik (kaltim.tribunnews.com, 20 April 2011)</title>
		<link>http://hetifah.com/artikel/hetifah-perempuan-di-tengah-oligarki-politik.html</link>
		<comments>http://hetifah.com/artikel/hetifah-perempuan-di-tengah-oligarki-politik.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Apr 2011 01:40:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hetifah Sj-Siswanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[ani soetjipto]]></category>
		<category><![CDATA[buku politik harapan]]></category>
		<category><![CDATA[hari kartini]]></category>
		<category><![CDATA[hetifah]]></category>
		<category><![CDATA[kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[komisi x dpr ri]]></category>
		<category><![CDATA[oligarki politik]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[politik perempuan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hetifah.com/?p=1602</guid>
		<description><![CDATA[Hetifah dan Ani Soetjipto
Balikpapan, 20 April &#8212; Hari Kartini adalah momen baik untuk melakukan refleksi sampai dimanakah kemajuan yang telah dicapai kaum perempuan.  Salah satu bidang dimana peran perempuan sangat diharapkan  adalah di dunia politik. Arena politik yang lebih terbuka memotivasi banyak perempuan untuk berkiprah di dunia politik dengan menominasikan diri dalam pemilihan anggota legislatif dan juga pemilihan kepala daerah. Sebagian perempuan mengalami kegagalan dalam proses kontestasi, namun sebagian lain mampu menembus rintangan yang ada, sehingga keterwakilan perempuan terbukti mengalami kenaikan.
Demikian diantaranya yang terungkap dalam peluncuran buku “Politik Harapan: Perjalanan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_1603" class="wp-caption alignright" style="width: 195px"><a href="http://hetifah.com/wp-content/uploads/Hetifah-dan-Ani-Soetjipto.jpg"><img class="size-full wp-image-1603  " title="Hetifah dan Ani Soetjipto" src="http://hetifah.com/wp-content/uploads/Hetifah-dan-Ani-Soetjipto.jpg" alt="Hetifah dan Ani Soetjipto Hetifah: Perempuan di Tengah Oligarki Politik (kaltim.tribunnews.com, 20 April 2011)" width="185" height="248" /></a><p class="wp-caption-text">Hetifah dan Ani Soetjipto</p></div>
<p><em>Balikpapan, 20 April &#8212; </em>Hari Kartini adalah momen baik untuk melakukan refleksi sampai dimanakah kemajuan yang telah dicapai kaum perempuan.  Salah satu bidang dimana peran perempuan sangat diharapkan  adalah di dunia politik. Arena politik yang lebih terbuka memotivasi banyak perempuan untuk berkiprah di dunia politik dengan menominasikan diri dalam pemilihan anggota legislatif dan juga pemilihan kepala daerah. Sebagian perempuan mengalami kegagalan dalam proses kontestasi, namun sebagian lain mampu menembus rintangan yang ada, sehingga keterwakilan perempuan terbukti mengalami kenaikan.</p>
<p>Demikian diantaranya yang terungkap dalam peluncuran buku “Politik Harapan: Perjalanan Politik Perempuan Indonesia Pasca Reformasi”  karya Ani Soetjipto di kampus UI, hari ini (20/4). Ani mengatakan  bahwa terbukanya akses dan peluang perempuan di arena publik di era reformasi sekarang ini  sudah meningkatkan keterwakilan perempuan dalam dunia politik. Namun banyaknya perempuan yang berkiprah di politik ternyata belum mampu  menawarkan kultur politik yang berbeda dan menunjukkan diri sebagai agen perubahan.</p>
<p>Hasil Pemilu 2009 menunjukkan adanya peningkatan jumlah perempuan terpilih di DPRD maupun DPR RI. Di DPRD tingkat kabupaten kota, representasi perempuan mencapai 12%, di DPRD provinsi mencapai 16%, dan DPR RI bahkan mencapai 18%.</p>
<p>Ani menambahkan, kebanyakan perempuan yang terpilih dan berkiprah di dunia politik formal saat ini berlatar belakang dari dinasti politik atau figur populer seperti artis. Mekanisme perekrutan diwarnai oleh aroma nepotisme  ditambah dengan proses kaderisasi yang tidak berjalan selayaknya menyebabkan banyak perempuan yang terpilih bukan mereka yang betul-betul matang ketika memasuki dunia politik.</p>
<p><strong>Kondisi di Kaltim</strong></p>
<p>Di Provinsi Kalimantan Timur sendiri, jumlah perempuan di DPRD pada Pemilu 2009 mencapai 21%, atau mengalami kenaikan yang cukup berarti jika dibandingkan periode 2004 yaitu 15%.</p>
<p>Menurut Hetifah, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur mengatakan, realitas tersebut tentu dapat diabnggakan. “Namun, kita pun selayaknya bertanya, bagaimanakah kiprah politisi perempuan dalam dunia politik saat ini?” ujar Hetifah berefleksi.</p>
<p>Hetifah menyatakan sebetulnya kapasitas  bukanlah masalah utama, karena kebanyakan perempuan yang masuk ke DPR RI memiliki gelar sarjana dan pasca sarjana. Namun demikian, mayoritas anggota DPR RI perempuan adalah orang baru dalam dunia legislatif. Hanya kurang dari 30% yang sebelumnya berpengalaman di dunia legislatif, sementara 70% sisanya sama sekali belum berpengalaman.  “Oleh sebab itu, tantangan utama bagi perempuan adalah kemauannya untuk belajar dan secara cepat meningkatkan kapasitas diri dan kematangan dalam dunia politik”.</p>
<p>Lebih jauh, Hetifah mengatakan bahwa  perempuan di dunia politik telah mencoba memberikan gagasan baru dan perspektif yang berbeda di tengah-tengah oligarki politik yang mewarnai praktik politik di Indonesia. Dirinya memang mengakui ada situasi yang kurang sehat dalam proses politik seperti maraknya budaya pragmatisme, politik uang, dan politik dinasti.  “Situasi ini adalah tantangan bagi perempuan. Kami harus berupaya menjadi kekuatan pembaharu yang bisa dipercaya. Jangan sampai perempuan ikut-ikutan melanggengkan politik transaksional dan oligarki politik” tuturnya.</p>
<p>Sementara itu para perempuan miskin, tenaga kerja wanita yang menjadi pembantu rumah tangga di luar negeri , buruh-buruh pabrik, pekerja sektor informal, dan perempuan marjinal lainnya tetap berharap jeritan  mereka bisa disalurkan melalui wakil-wakilnya sesama perempuan. “Para perempuan politisi harus membantu mewujudkan mimpi mereka akan adanya keadilan dan kesetaraan dalam kebijakan, kesempatan dan perlakukan,” tegas Hetifah.</p>
<p>Mampukah perempuan menembus batas-batas oligarki politik yang berlapis-lapis?  Selamat Hari Kartini.</p>
<p><em>sumber: http://kaltim.tribunnews.com/2011/04/20/hetifah-perempuan-di-tengah-oligarki-politik</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hetifah.com/artikel/hetifah-perempuan-di-tengah-oligarki-politik.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembangunan: Meningkatkan Kesejahteraan atau Memperdalam Kesenjangan</title>
		<link>http://hetifah.com/artikel/pembangunan-meningkatkan-kesejahteraan-atau-memperdalam-kesenjangan.html</link>
		<comments>http://hetifah.com/artikel/pembangunan-meningkatkan-kesejahteraan-atau-memperdalam-kesenjangan.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Feb 2011 04:50:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hetifah Sj-Siswanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[hetifah]]></category>
		<category><![CDATA[Inflasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Minus Kesejahteraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencapaian Kinerja Makro Ekonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hetifah.com/?p=1422</guid>
		<description><![CDATA[Hetifah Sjaifudian (Anggota DPR RI Komisi X Dapil Kalimantan Timur)
Disampaikan pada Seminar &#8220;Pembangunan Minus Kesejahteraan&#8221; yang diselenggarakan oleh Sabang-Merauke Circlce, 31 Januari 2011 di le Meridien Hotel Jakarta 
Pembangunan adalah upaya yang terencana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang dimanisfestasikan melalui seperangkat kebijakan publik, termasuk kebijakan anggaran. Setiap negara akan memilih dan menerapkan strategi pembangunan tertentu yang dianggap tepat untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan rakyatnya. Yang dimaksud dengan sejahtera adalah situasi manakala kebutuhan dan hak dasar rakyat  telah terpenuhi. Hak dasar ini tidak semata terkait dengan tingkat konsumsi dan akses  kepada ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Hetifah Sjaifudian <span style="font-weight: normal;"><em>(</em></span><span style="font-weight: normal;"><em>Anggota DPR RI Komisi X Dapil Kalimantan Timur)</em></span></strong></p>
<p><em>Disampaikan pada Seminar &#8220;Pembangunan Minus Kesejahteraan&#8221; yang diselenggarakan oleh Sabang-Merauke Circlce, 31 Januari 2011 di le Meridien Hotel Jakarta </em></p>
<p>Pembangunan adalah upaya yang terencana untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang dimanisfestasikan melalui seperangkat kebijakan publik, termasuk kebijakan anggaran. Setiap negara akan memilih dan menerapkan strategi pembangunan tertentu yang dianggap tepat untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan rakyatnya. Yang dimaksud dengan sejahtera adalah situasi manakala kebutuhan dan hak dasar rakyat  telah terpenuhi. Hak dasar ini tidak semata terkait dengan tingkat konsumsi dan akses  kepada layanan publik, tetapi juga pada kesempatan untuk berpartisipasi dan menyampaikan aspirasi.</p>
<p>Bagaimanakah kita menilai hasil pembangunan yang berlangsung di Indonesia saat ini?  Kita kerap mendengar penjelasan bahwa kebijakan negara telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan tentunya ada banyak data-data statistik yang dikemukakan pemerintah sebagai pendukung pernyataan tersebut.</p>
<p>Presentasi Kementrian Keuangan RI di DPR RI tentang Pencapaian Kinerja Ekonomi 2010, misalnya, menyatakan:</p>
<p>&#8220;<em>Pencapaian ekonomi makro dan stabilitas keuangan sepanjang tahun 2010 sesuai dengan harapan dan ada perbaikan kinerja dibanding tahun sebelumnya. Pencapaian tersebut berhasil menurunkan jumlah kemiskinan dan pengangguran. </em><a href="file:///F:/makalah%20Hetifah_Pembangunan%20Minus%20Kesejahteraan-fd.doc#_ftn1"><em>[1]</em></a><em>&#8220;</em></p>
<p>Dengan bangga dikemukakan bahwa tingkat kemiskinan menurun dari  14,2 % di tahun 2009 menjadi 13,33 % di tahun 2010, sementara tingkat pengangguran menurun dari 7,9 % di tahun 2009 menjadi  7,1 % di tahun 2010.</p>
<p>Di saat lain, kita pun kerap mendengar  keluhan  seolah  pembangunan yang terjadi itu hanya memberikan kemakmuran dan kenikmatan kepada segelintir orang saja. Sementara sebagian besar warga negara tetap merasa tidak terlindungi dan belum mendapatkan jaminan  untuk bisa hidup layak dan memperoleh pelayanan sosial dasar seperti pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, papan, dan kebutuhan dasar lainnya seperti kebutuhan untuk bisa bepergian dengan aman dan nyaman.</p>
<p>Masih segar ingatan kita bagaimana masyarakat miskin menjerit akibat kenaikan harga pangan terutama beras dan cabai yang mencapai 15,64% di tahun 2010. Data Susenas menunjukkan lebih dari 60% biaya hidup rumah tangga miskin digunakan untuk bahan makanan. Beras, utamanya,  adalah komoditi yang sangat penting untuk rumah tangga miskin karena sekitar separuh  dari total konsumsi rumah tangga miskin untuk bahan makanan digunakan untuk membeli beras.  Oleh sebab itu, ketidakmampuan negara untuk menekan kenaikan harga-harga barang yang penting untuk keluarga miskin pasti akan berdampak terhadap  kesejahteraan penduduk miskin. Walaupun Komisi XI DPR RI yang mengurus masalah keuangan mengaku pemerintah sudah mengalokasikan dana 80 trilyun rupiah untuk mengatasi  masalah inflasi ini, namun mereka tetap menilai pemerintah telah gagal mengendalikan inflasi karena inflasi umum di Indonesia pada tahun 2010 yang mencapai 6,96% lebih buruk dari target inflasi 5,3% seperti perintah UU APBNP 2010. <a href="file:///F:/makalah%20Hetifah_Pembangunan%20Minus%20Kesejahteraan-fd.doc#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Dapat disimpulkan bahwa pembangunan yang membawa berbagai perubahan sudah terjadi, namun tidak salah pula bahwa di tengah perubahan itu banyak rakyat Indonesia justru mengalami degradasi dalam kesejahteraannya.  Kita pun makin menyadari bagaimana dan oleh siapa parameter keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan ditentukan, sesungguhnya adalah sesuatu yang sangat politis dan bersifat <em>arbitrary</em>. Pemerintah bisa saja mengatakan bahwa angka kemiskinan menurun, dan kesejahteraan rakyat telah meningkat.   Namun apa yang dikemukakan pemerintah belum tentu merefleksikan persepsi masyarakat luas, khususnya mereka yang miskin atau merasa dirinya miskin.</p>
<p><strong>Mengukur Keberhasilan Pembangunan</strong></p>
<p>Selain pertumbuhan ekonomi,  parameter yang paling sering digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan adalah  penurunan angka kemiskinan. Secara konvensional  biasanya kita membedakan angka kemiskinan absolut dan  kemiskinan relatif. Yang pertama terkait dengan penggunaan standar atau garis kemiskinan tertentu, barang siapa memiliki pendapatan di bawah itu masuk dalam kategori miskin.<a href="file:///F:/makalah%20Hetifah_Pembangunan%20Minus%20Kesejahteraan-fd.doc#_ftn3">[3]</a> Yang kedua mengukur posisi orang miskin dibandingkan dengan kelompok  lainnya di masyarakat, sehingga menjadi indikator untuk mengukur kesenjangan.</p>
<p>Mengungkapkan data-data statistik dengan ukuran moneter seperti berapa prosentase orang miskin di Indonesia dan  Gini Rasio untuk distribusi pendapatan sebetulnya masih jauh dari memadai untuk mendeskripsikan fenomena pembangunan dan kemiskinan di Indonesia. Data yang diungkapkan di atas menunjukkan betapa rentannya masyarakat kita menghadapi guncangan seperti perubahan iklim, inflasi, atau bencana. Bukti-bukti  kualitatif sebetulnya lebih bisa menunjukkan bahwa posisi  mereka yang miskin di Indonesia menjadi semakin buruk, bukan membaik.  Dan pertumbuhan ekonomi yang diklaim sebagai kesuksesan pembangunan bisa jadi justru  memperlebar kesenjangan antara mereka yang kaya dengan mereka yang miskin.</p>
<p>Meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan sekedar membutuhkan resep ekonomi, tetapi membutuhkan reorientasi kebijakan secara menyeluruh dengan memperhatikan konteks daerah. Keluasan wilayah, dan heterogennya masyarakat membutuhkan   penelusuran  yang khas  sehingga tiap daerah memiliki konsepsi, penggolongan, pengukuran dan strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih komprehensif  dan  tepat sasaran.</p>
<p>Pengukuran kuantitatif tidak cukup untuk melacak sebab-sebab yang membuat kelompok miskin jatuh pada kondisi kehidupan yang tidak layak. Selain itu, memahami masalah kemiskinan hendaknya tidak dilepaskan dari aspek gender, karena laki-laki dan perempuan memiliki ukuran kesejahteraan yang berbeda, serta memiliki pengalaman dan  kemampuan yang berbeda pula untuk melepaskan diri dari belenggu kemiskinan.</p>
<p><strong>Pembangunan Pendidikan dan Kesejahteraan</strong></p>
<p>Tujuan terbentuknya negara Indonesia seperti dituangkan dalam pembukaan  UUD 1945 adalah untuk mencedaskan kehidupan bangsa. Tujuan ini hanya dapat dicapai melalui penyelenggaraan pendidikan. Maka tidak ada seorang pun yang bisa membantah bahwa  meningkatkan akses dan kualitas pendidikan harus menjadi prioritas pembangunan. Pemerintah dituntut untuk dapat memberikan kesempatan yang seluasnya-luasnya bagi semua warga negara untuk  memperoleh pendidikan tanpa terkecuali. Tidak ada alasan bagi setiap individu warga negara untuk tidak dapat memperoleh pendidikan yang bermutu, dan hal ini harus benar-benar dijamin oleh Pemerintah.</p>
<p>Rendahnya akses kepada pendidikan yang bermutu merupakan salah satu penyebab mengapa kemiskinan sulit ditanggulangi.  Saat ini 81 % penduduk miskin di Indonesia berpendidikan SD ke bawah. Dengan kata lain,  pendidikan belum bisa menjadi jawaban atas persoalan kemiskinan di Indonesia. Melalui ilustrasi pembangunan di bidang pendidikan, tulisan ini mencoba untuk menguraikan realitas bahwa strategi pembangunan dan penambahan anggaran negara bagi fungsi pendidikan  justru bertendensi memperdalam kesenjangan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tulisan ini juga mencoba mengemukakan mengapa hal itu terjadi dan apa perbaikan yang bisa dilakukan khususnya oleh lembaga legislatif.</p>
<p>Pasal 31 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.</p>
<p>Dalam penggunakan anggaran tersebut, Pemerintah telah merumuskan sejumlah strategi pembangunan pendidikan dan juga menggaungkan kebijakan pendidikan gratis. Namun berbagai kajian  menyimpulkan bahwa kinerja pendidikan dalam bidang pemerataan dan perluasan akses pendidikan belum menunjukkan hasil yang optimal.<a href="file:///F:/makalah%20Hetifah_Pembangunan%20Minus%20Kesejahteraan-fd.doc#_ftn4">[4]</a> Sementara pendidikan gratis lebih merupakan jargon politis yang praktiknya sulit diaplikasikan di lapangan. Kebijakan desentralisasi juga ternyata belum mampu membuka peluang perbaikan kualitas pendidikan.</p>
<p>Kembali terlihat adanya paradoks, anggaran pendidikan terus meningkat, tetapi masyarakat merasa tetap harus mengeluarkan lebih banyak dana untuk membayar pungutan dan biaya lain dalam upaya memperoleh pendidikan yang berkualitas. Kesenjangan akses dan pelayanan pendidikan masih sangat terasa, baik kesenjangan antar daerah maupun antar kelompok sosial masyarakat. Mereka yang tinggal di kota dan mereka yang kaya bisa mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan yang sangat baik yang mendapatkan banyak subsidi pemerintah. Sebaliknya mereka yang miskin dan ada di daerah pedalaman, terpencil dan perbatasan hanya bermimpi mendapat pendidikan bermutu.</p>
<p>Sebagai ilustrasi, dengar pendapat Komisi X dengan Ikatan Dokter Indonesia dan pakar pendidikan kedokteran mengungkapkan bahwa untuk bisa masuk jurusan kedokteran di berbagai universitas negeri maupun swasta  siswa harus mengeluarkan biaya masuk hingga 300-400 juta rupiah dan biaya studi rata-rata mencapai  20 juta rupiah per semester. Dengan kondisi seperti ini tentunya, sulit bagi anak keluarga miskin bisa menjadi dokter. Sementara, walaupun mahal, mutu pendidikan kedokteran di Indonesia dianggap belum bisa mencapai standar global, akibatnya para lulusan pendidikan kedokteran  di Indonesia  tidak diakui di dunia internasional.</p>
<p>Situasi yang dihadapi pendidikan kedokteran di atas merupakan tantangan nyata bagi pembangunan dunia pendidikan di Indonesia. Situasi serupa dihadapi calon mahasiswa di jurusan-jurusan lain. Perguruan tinggi berlomba menerapkan jalur mandiri yang terbukti meningkatkan diskriminasi dalam pendidikan. Demikian pula di level pendidikan dasar dan menengah.  Sekolah Berstandar Internasional dan sekolah favorit telah menciptakan kelas-kelas sosial yang akan meningkatkan kesenjangan. Tak dapat dihindari, sistem pembiayaan pendidikan yang ada saat ini telah melestarikan bahkan mempertajam strata sosial di dalam masyarakat. Mampukah ke depan negara membangun mekanisme pemerataan yang bisa memperkecil kesenjangan di bidang pendidikan?  Bisakah alokasi 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan  menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial?</p>
<p><strong>Politik dan Mekanisme Pengelolaan Anggaran Pendidikan</strong></p>
<p>Terkait dengan anggaran fungsi pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN, terdapat situasi sebagai berikut: memang pagu APBN yang terus meningkat otomatis meningkatkan anggaran fungsi pendidikan, namun Kemendiknas selaku penanggungjawab kinerja pendidikan nasional hanya mengelola rata-rata 30 % per tahun dari total 20 % anggaran fungsi pendidikan tersebut, atau hanya lebih kurang 6 % dari total APBN,  sisanya tersebar di 15 Kementrian dan Lembaga Negara lain. Sampai tahun 2010 lalu, belum ada Renstra Pendidikan Nasional yang komprehensif sebagai acuan untuk mencapai RPJP maupun RPJM di bidang pendidikan, yang ada hanya Renstra Kemendiknas untuk pelaksanaan program tahunannya. Mengingat belum ada aturan yang menetapkan siapa <em>leading sector</em> anggaran fungsi pendidikan yang di tahun 2010 besarnya mencapai 243 trilyun ini, padahal penggunaannya multi sektor, maka ada kecenderungan pengawasan oleh DPR  menjadi kurang efektif  mengingat Komisi X hanya mengawasai anggaran Kemendiknas tidak di kementrian dan lembaga lainnya.</p>
<p>Melalui pendidikan yang bermutu, masyarakat diharapkan akan mengerti apa hal-hal yang telah menyebabkan ketertinggalannya dan mampu mencari jalan keluarnya.  Oleh sebab itu tujuan pendidikan bukan hanya menyediakan sarana dan prasarana agar masyarakat dapat belajar dan memperoleh pendidikan berkualitas, tetapi juga untuk mempersiapkan peserta didik masuk ke dunia kerja dan sekaligus membangun karakter dan budaya masyarakat. Pembangunan sarana prasarana dan pembangunan karakter harus saling mendukung. Jika pembangunan fisik saja yang berhasil dilakukan sepentara karakter seperti nasionalisme dan kejuangan, kemampuan menghadapi tantangan, kewirausahaan, tidak terbentuk, maka pendidikan gagal menghasilkan peserta didik yang siap berkarya dan menciptakan lapangan kerja.</p>
<p>Tidak heran jika sekarang  pendidikan kita menghasilkan banyak sarjana, tapi mereka tidak siap bekerja dan kurang membumi. Dari 9,43 juta pengangguran, 1,1 juta diantaranya adalah sarjana. Yang lebih mengkhawatirkan, sikap yang terbangun pada generasi muda lebih pada perilaku konsumtif, gengsi,  serta ekspektasi yang melampaui realitas. Akibatnya perilaku yang tidak logis lah yang terbangun, seperti korupsi dan sikap oportunistik.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Keterbukaan </strong><strong>dan Akuntabilitas </strong><strong>menjadi </strong><strong>K</strong><strong>unci </strong><strong> Perbaikan </strong></p>
<p>Masalah utama lain yang dihadapi dalam pembangunan pendidikan di Indonesia adalah rendahnya akuntabilitas publik – baik di pusat, daerah, maupun di tingkat sekolah. Padahal transparansi menjadi kunci keberhasilan apakah anggaran yang ada betul-betul digunakan secara efektif.  Korupsi di berbagai lini membuat anggaran pembangunan pendidikan tidak   sampai kepada sasaran. Banyak proyek didesain hanya sekedar untuk proyek dan dilaksanakan melalui cara <em>business as usual</em>.  Secara umum manajemen pelaksanaan dan monitoring evaluasi  lemah atau tidak tersedia.  Spirit  pembelaan terhadap rakyat kecil belum terbangun. Cara kerja pemerintah dan aparatur seperti tersebut di atas bukannya mendukung kesejahteraan, justru memperkuat ketidakberdayaan masyarakat.</p>
<p>Reformasi dan inovasi kebijakan daerah untuk meningkatkan transparansi dan kualitas layanan publik dalam rangka mewujudkan keadilan sosial perlu didukung dengan kebijakan di tingkat pusat.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Peran Legislatif dalam Mewujudkan Cita-cita Pendidikan Nasional </strong></p>
<p>Agar kesenjangan dalam tingkat kesejahteraan tidak merosot semakin dalam, kepemihakan anggota DPR RI  pada rakyat miskin menjadi sangat krusial.</p>
<p>Anggota DPR diharapkan menjadi motor untuk mereformasi kebijakan yang salah dan membuat atau mempengaruhi kebijakan baru yang lebih berkeadilan. Selain itu anggota legislatif bisa mendorong terwujudnya partisipasi masyarakat yang lebih bermakna, khususnya partisipasi dari kelompok sosial yang selama ini kurang didengar suaranya seperti perempuan, anak sekolah, pemuda, masyarakat marjinal, dan komunitas adat.</p>
<p>Citra dan reputasi wakil rakyat di mata publik harus diperbaiki. Kebijakan dan pengawasan yang dilakukan harus  berbasis data dan bukti-bukti. Kerjasama yang baik dengan media baik sebagai alat untuk sosialisasi kebijakan maupun pengumpulan informasi dan perolehan umpan balik sangat mutlak diperlukan. Liputan pengalaman para guru yang bertugas di daerah-daerah pelosok pada program “Gerakan Indonesia Mengajar” baru-baru ini membuka mata banyak orang termasuk para pengambil kebijakan bahwa wajah pendidikan kita masih sangat senjang, dan tidak semua masalah itu disadari jika media tidak mengangkatnya.</p>
<p>Ada beberapa tantangan yang dihadapi anggota legislatif untuk mampu menjalankan perannya dengan baik. Proses pembuatan kebijakan selama ini kurang  transparan dan lebih banyak bergantung pada  lobby politik pimpinan dan mereka yang berpengaruh di luar sidang dan rapat resmi. Hal ini mempersulit fungsi pengawasan oleh anggota legislatif. Tidak tersedia/minimnya  data dan informasi yang akurat mengenai masalah pendidikan di tingkat pusat maupun di daerah mempersulit fungsi pengawasan yang efektif. Selain itu tidak semua anggota memiliki kompetensi dan memiliki kemauan belajar dalam penyusunan legislasi maupun analisis anggaran, sementara  anggota hanya dibantu  dua orang tenaga ahli.</p>
<p>Ke depan, jaringan di dalam komisi yang memiliki kepedulian yang sama perlu diperkuat. Hubungan dan  kerjasama dengan lembaga-lembaga akademis,  <em>civil society</em>, juga lembaga internasional yang memiliki kepedulian dan program-program pembangunan pendidikan pro rakyat juga harus dibangun.</p>
<p><strong>Kepustakaan </strong></p>
<p>Akatiga, Jurnal Analisis Sosial vol 14 No. 2,  <em>Menelusuri Kriteria Kemiskinan: Perspektif Masyarakat Sipil</em>, Bandung, September 2009.</p>
<p>Balitbang Depdiknas, <em>Pemerataan dan Perluasan Akses Pendidikan</em>, Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan, Jakarta, 2007</p>
<p>Devas, Nick, at. All, <em>Urban Governance, Voice and Poverty in the Developing World</em>, earthscan Publication, London, 2004.</p>
<p>Widiowati, Didiet, <em>Tantangan Pembangunan Sosial di Indonesia</em>, Pusat Pengkajian Data dan Informasi, Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta, 2009.</p>
<hr size="1" /><a href="file:///F:/makalah%20Hetifah_Pembangunan%20Minus%20Kesejahteraan-fd.doc#_ftnref1">[1]</a> Kementrian Keuangan RI, <em>Pencapaian Kinerja Makro Ekonomi 2010 dan Mitigasi Risiko Inflasi 2011</em>.</p>
<p><a href="file:///F:/makalah%20Hetifah_Pembangunan%20Minus%20Kesejahteraan-fd.doc#_ftnref2">[2]</a> Lihat makalah Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR pada diskusi Inflasi dan Suku Bunga Dampaknya bagi Kesejahteraan Rakyat, FPG DPR RI, 27 januari 2011</p>
<p><a href="file:///F:/makalah%20Hetifah_Pembangunan%20Minus%20Kesejahteraan-fd.doc#_ftnref3">[3]</a> Saat ini BPS menggunakan angka</p>
<p><a href="file:///F:/makalah%20Hetifah_Pembangunan%20Minus%20Kesejahteraan-fd.doc#_ftnref4">[4]</a> Lihat Balitbang Depdiknas, <em>Pemerataan dan Perluasan Akses Pendidikan</em>, Pusat Penelitian Kebijakan dan Inovasi Pendidikan, Jakarta, 2007</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hetifah.com/artikel/pembangunan-meningkatkan-kesejahteraan-atau-memperdalam-kesenjangan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

