<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hetifah Sj-Siswanda &#187; Opini</title>
	<atom:link href="http://hetifah.com/kategori/opini/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://hetifah.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 May 2012 15:20:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Hetifah: Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan Selesaikan Masalah Jembatan Kukar</title>
		<link>http://hetifah.com/artikel/pemerintah-pusat-harus-turun-tangan.html</link>
		<comments>http://hetifah.com/artikel/pemerintah-pusat-harus-turun-tangan.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 07:40:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hetifah Sj-Siswanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Bumi Etam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hetifah.com/?p=2013</guid>
		<description><![CDATA[Peristiwa 26 November 2011 yang lalu tidak hanya merenggut korban jiwa dan mengakibatkan kerugian materiil yang tidak sedikit, namun juga memicu perubahan pola mobilitas orang dan barang, terutama terkait dengan kegiatan pendidikan, kesehatan, layanan pemerintahan, perdagangan, perkebunan dan pariwisata di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sekitarnya. Dampak tersebut diperkirakan akan terus berlangsung selama beberapa tahun ke depan, sampai berdirinya kembali jembatan baru yang menggantikan jembatan yang runtuh tersebut.
Selama 10 tahun beroperasi, jembatan tersebut menjadi infrastruktur vital bagi masyarakat di sekitar. Manfaat yang sangat dirasakan adalah menjadi pendukung mobilitas keseharian masyarakat karena ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Peristiwa 26 November 2011 yang lalu tidak hanya merenggut korban jiwa dan mengakibatkan kerugian materiil yang tidak sedikit, namun juga memicu perubahan pola mobilitas orang dan barang, terutama terkait dengan kegiatan pendidikan, kesehatan, layanan pemerintahan, perdagangan, perkebunan dan pariwisata di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sekitarnya. Dampak tersebut diperkirakan akan terus berlangsung selama beberapa tahun ke depan, sampai berdirinya kembali jembatan baru yang menggantikan jembatan yang runtuh tersebut.</p>
<p>Selama 10 tahun beroperasi, jembatan tersebut menjadi infrastruktur vital bagi masyarakat di sekitar. Manfaat yang sangat dirasakan adalah menjadi pendukung mobilitas keseharian masyarakat karena mampu mereduksi jarak dan waktu tempuh perjalanan dari wilayah Tenggarong ke Samarinda, ataupun Kutai Barat ke Samarinda, maupun sebaliknya. Runtuhnya jembatan berdampak tidak hanya pada aspek ekonomi masyarakat kecil; misalnya pedagang serta masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonomi pada aktivitas pariwisata di sekitar jembatan maupun di wilayah lainnya, bahkan menghilangkan ruang publik yang biasa digunakan masyarakat, tua dan muda, untuk berekreasi maupun berekspresi. Jembatan penghubung tenggarong dan tenggarong selatan ini pun mengganggu kegiatan koordinasi pemerintahan.</p>
<p>Untuk mobilitas barang dan orang, masyarakat kini menggunakan perahu tradisional milik masyarakat dan fery yang disediakan pemerintah (gratis dan beroperasi 1 jam sekali hingga hingga jam 5 sore), atau memutar melalui jalur Loa Janan yang memakan waktu minimal 1 jam lebih lama. Jalur alternatif ini sering macet karena banyaknya kendaraan yang kini sama-sama ingin menggunakannya.</p>
<p>Sisa-sisa reruntuhan jembatan masih berada di dasar sungai. Hal ini menghambat kapal-kapal yang membawa batubara sehingga proses pengiriman terganggu. Selain itu, puluhan mobil besar dan kecil, maupun motor dan kendaraan lainnya yang masih berada di dasar sungai juga menimbulkan kekhawatiran lain. Akibat dari proses evakuasi sesaat setelah kejadian maupun hingga kini yang tidak optimal, berapa persis jumlah kendaraan yang ikut tenggelam atau jumlah orang yang turut hilang pun masih belum valid (terdapat banyak versi).</p>
<p>Menanggapi laporan hasil investigasi tim independen atas runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara yang disampaikan hari ini pada sidang komisi V DRP RI, kami berpandangan, runtuhnya jembatan harus benar-benar kita jadikan bahan pelajaran penting dalam perencanaan pembangunan hingga pemeliharaan jembatan maupun infrastruktur lainnya di masa yang akan datang. Tragedi ini merupakan ‘pengorbanan’ masyarakat Kutai Kertanegara yang tidak boleh dianggap sepele. Faktor <em>Lack-of-knowledge </em>dan kurangnya pengawasan seperti ini tidak boleh terulang. Untuk itu, harus ada upaya yang serius untuk menyelesaikan dan memperbaiki hal tersebut, baik di level pusat maupun kabupaten/kota.</p>
<p>Untuk itu, kami berpendapat perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Pemerintah pusat harus turun tangan. Hingga saat ini, anggaran dari pusat sangat tidak optimal, baik dalam hal evaluasi, evakuasi, hingga pembangunan kembali jembatan di Kutai kertanegara. Ketika Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kesulitan dalam penganggaran evakuasi, perubuhan pylon, dan pembangunan jembatan baru, pemerintah pusat sudah seharusnya tidak tinggal diam.</li>
<li>Perlu segera dibangun kembali jembatan di Kutai Kertanegara. Sebab, ketiadaan jembatan ini jelas berdampak pada biaya ekonomi yang semakin tinggi dan terganggunya kehidupan sosial masyarakat serta pemerintahan.</li>
<li>Penegak hukum harus memproses secara transparan dan akuntabel semua pelanggaran hukum yang mengakibatkan runtuhnya jembatan Kutai Kertanegara dan menimbulkan banyak korban fisik dan jiwa. Ini terutama untuk menjamin adanya penegakan hukum pada pembangunan infrastruktur.</li>
<li>Pemerintah mesti benar-benar memperhatikan korban. Untuk hal ini, kami mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara dan pemerintah provinsi yang sudah cukup tanggap dalam memberikan santunan dan perhatian kepada korban maupun keluarga yang ditinggalkan. Namun, harus tetap dipastikan agar tidak ada yang tercecer.</li>
</ol>
<p>Semoga tragedi Jembatan Kutai Kertanegara merupakan yang terakhir dan dapat menjadikan pelajaran berharga bagi semua pihak.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hetifah.com/artikel/pemerintah-pusat-harus-turun-tangan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Selesaikan Masalah Guru Perbatasan</title>
		<link>http://hetifah.com/artikel/selesaikan-masalah-guru-perbatasan.html</link>
		<comments>http://hetifah.com/artikel/selesaikan-masalah-guru-perbatasan.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Nov 2011 04:09:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hetifah Sj-Siswanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Bumi Etam]]></category>
		<category><![CDATA[hari guru]]></category>
		<category><![CDATA[masalah guru di perbatasan]]></category>
		<category><![CDATA[masalah perbatasan]]></category>
		<category><![CDATA[nunukan]]></category>
		<category><![CDATA[tunjangan guru daerah khusus]]></category>
		<category><![CDATA[tunjangan khusus guru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hetifah.com/?p=1923</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, 22/11 &#8211; Setiap tanggal 25 November kita peringati sebagai Hari Guru. Berbagai masalah tampaknya masih setia mengiringi dedikasi guru. Masalah-masalah seperti  kesejahteraan, kompetensi, kualifikasi, mismatch, dan distribusi masih menjadi isu utama yang membayangi hari jadi guru  tahun ini.
Selain masalah-masalah umum tersebut, persoalan guru di perbatasan juga menjadi isu hangat akhir-akhir ini. Setidaknya hal ini muncul pada acara audiensi anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur dengan Kemendikbud yang difasilitasi oleh  salah satu anggota DPR Komisi X Dapil Kaltim, Dr.Hetifah, hari ini (22/11).
Dalam acara tersebut terungkap berbagai masalah terkait guru di ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: left;"><strong>Jakarta, 22/11 &#8211;</strong> Setiap tanggal 25 November kita peringati sebagai Hari Guru. Berbagai masalah tampaknya masih setia mengiringi dedikasi guru. Masalah-masalah seperti  kesejahteraan, kompetensi, kualifikasi, <em style="text-align: -webkit-auto;">mismatch</em><span class="Apple-style-span" style="text-align: -webkit-auto;">, dan distribusi masih menjadi isu utama yang membayangi hari jadi guru  tahun ini.</span></div>
<p>Selain masalah-masalah umum tersebut, persoalan guru di perbatasan juga menjadi isu hangat akhir-akhir ini. Setidaknya hal ini muncul pada acara audiensi anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur dengan Kemendikbud yang difasilitasi oleh  salah satu anggota DPR Komisi X Dapil Kaltim, Dr.Hetifah, hari ini (22/11).</p>
<p>Dalam acara tersebut terungkap berbagai masalah terkait guru di perbatasan. Salah satunya adalah masalah tunjangan guru di daerah khusus serta masalah kualitas guru yang ada di perbatasan.</p>
<p>Persoalan tunjangan bagi guru yang bekerja di daerah khusus (pedalaman, terpencil, dan perbatasan) memang menjadi salah satu masalah dari sekian problematika pendidikan di Nunukan.  Niat baik untuk memberikan tunjangan guru harus berhadapan dengan keterbatasan anggaran. Pada tahun ini, pemberian tunjangan khusus tersebut ditetapkan dan diatur dalam Permendiknas Nomor 25 tahun 2011 tentang Tunjangan Khusus Bagi Guru Tetap bukan PNS Yang Belum Memilki Jabatan Fungsional Guru yang Bertugas di Daerah Khusus. Aturan teknis pelaksanaannya terdapat pada Pedoman Pemberian Tunjangan Khusus.</p>
<p>Adanya keterbatasan anggaran tersebut berimbas tidak semua guru di perbatasan mendapatkan tunjangan khusus. Melalui Permendiknas tersebut, pemerintah kemudian memberlakukan sistem kuota. Kuota propinsi ditentukan secara proposional berdasarkan jumlah guru yang bertugas di daerah khusus dikalikan dengan kuota nasional. Kuota kabupaten/kota dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah guru yang memenuhi kriteria pada kecamatan yang menjadi prioritas dikalikan dengan kuota propinsi.</p>
<p>Pemerintah tahun ini menetapkan jumlah guru yang mendapatkan tunjangan khusus sebesar 44.076 orang dengan total anggaran 1,16T. dari jumlah tersebut, Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan ‘jatah’ untuk 1.754 guru dengan total anggaran 46,3 M.</p>
<p>Ketentuan pemberian tunjangan khusus ini ternyata menimbulkan beberapa masalah, seperti:</p>
<ol>
<li>Sistem kuota menimbulkan kecemburuan dari para guru yang ada di daerah khusus. Sebagai contoh di Nunukan. Total guru dari TK, SD,SMP, SMA dan SMK sekitar 2.700 orang, sedangkan kuota yang diberikan untuk Nunukan hanya sebesar 1.321 orang. Padahal prinsip penetapan penerima tunjangan khusus ini sebagaimana diatur dalam permendiknas dan pedoman pemberian tunjangan seharusnya diberikan secara terbuka kepada semua guru yang bertugas di daerah khusus.</li>
<li>Tidak hanya itu, Kabupaten Nunukan yang mendapatkan kuota sebesar 1.321 ternyata hanya sekitar 990 guru yang dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan Pedoman Pemberian Tunjangan Bab II tentang Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus. Sebagian guru terganjal dengan berbagai aturan tersebut. Misalnya, memiliki jumlah jam mengajar 24 jam per minggu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta telah mengabdi selama 2 tahun berturut-turut di tempatnya mengajar. Khusus untuk mengajar 24 jam, guru perbatasan sulit memenuhinya dikarenakan jumlah murid dan kelas sangat sedikit sehingga jam mengajar menjadi terbatas.</li>
<li>Sistem pendataan yang tidak akurat di tingkat kabupaten/kota menyebabkan munculnya kecurigaan diantara para guru pada proses penetapan guru oleh dinas pendidikan. Pengajuan daftar penerima tunjangan dibuat oleh kabupaten/kota, kemudian diajukan ke propinsi dan kemudian diverifikasi oleh kemendikbud. Persoalan muncul pada saat dilakukan validasi ternyata terjadi banyak persyaratan yang tidak valid, diantaranya adalah NUPTK ganda serta ketidakterpenuhinya jumlah jam mengajar per minggu. Penetapan daftar yang diajukan kabupaten/kota untuk memenuhi kuota pusat inilah yang memicu kecurigaan di antara guru karena pada kenyataannya daftar tersebut tidak seluruhnya memuat guru-guru yang telah pasti memenuhi persyaratan.</li>
<li>Di samping persoalan tunjangan khusus untuk guru di perbatasan, kami pun mendapati bahwa tidak ada tunjangan khusus dari pemerintah pusat untuk tenaga kependidikan. Padahal fungsi dan peran tenaga kependidikan tidak kalah pentingnya dengan guru. Dampaknya, produktifitas dalam proses pengawasan dan adminstrasi oleh UPTD maupun staf TU sekolah tidak optimal.</li>
</ol>
<p>Untuk menanggapi persoalan guru di Perbatasan, ada beberapa rekomendasi kebijakan sbb:</p>
<ul>
<li>Diperlukan adanya pendataan yang lebih sistematis, akurat, dan selalu diperbaharui tentang pendidik dan tenaga kependidikan di daerah. Personil data statistik pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota harus diperkuat karena itulah yang menjadi basis penentuan alokasi anggaran bagi guru. Pihak Provinsi bisa memverifikasi dan mengkompilasi data dari Kabupaten/Kota sebelum diserahkan kepada Kemdikbud.</li>
<li>Harmonisasi dan koordinasi antara level pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota harus ditingkatkan. Tugas dan wewenang masing-masing level pemerintah sesuai dengan kebijakan otonomi daerah dalam masalah rekrutmen maupun pembinaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan harus dikaji kembali.</li>
<li>Pemerintah pusat harus mendesain ulang program pengembangan pendidikan di perbatasan dengan mempertimbangkan kekhasan daerah, sehingga kebijakan menjadi  implementatif dan tepat sasaran. Saat ini banyak program pusat yang tidak efektif karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah perbatasan yang sangat dipengaruhi oleh aspek geografis, buruknya infrastruktur, dan kelangkaan sarana.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hetifah.com/artikel/selesaikan-masalah-guru-perbatasan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SEGERA WUJUDKAN PENDIDIKAN GRATIS 12 TAHUN</title>
		<link>http://hetifah.com/artikel/segera-wujudkan-pendidikan-gratis-12-tahun.html</link>
		<comments>http://hetifah.com/artikel/segera-wujudkan-pendidikan-gratis-12-tahun.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2011 12:08:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hetifah Sj-Siswanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[hetifah]]></category>
		<category><![CDATA[kemdiknas]]></category>
		<category><![CDATA[komisi x dpr ri]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan gratis 12 tahun]]></category>
		<category><![CDATA[wajib belajar 12 tahun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hetifah.com/?p=1829</guid>
		<description><![CDATA[Sesuai dengan semangat dari amanat konstitusi dapat ditegaskan bahwa Pemerintahlah yang diberi tanggung jawab sepenuhnya untuk menyelenggarakan pendidikan, termasuk memenuhi dan menjamin ketersediaan biaya yang dibutuhkan, bukan orang tua siswa, dan bukan pula masyarakat.
Semenjak lahirnya amandemen konstitusi yang memerintahkan alokasi sekurang-kurangnya 20% APBN untuk anggaran pendidikan serta lahirnya UU Sistem Pendidikan Nasional  No. 20/2003, Indonesia menetapkan kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun, yaitu kebijakan yang mengharuskan setiap warga negara berpendidikan minimal tamat SMP.
Dengan mempertimbangkan situasi global yang semakin sangat kompetitif pada semua bidang, Indonesia dinilai sudah saatnya mencanangkan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://hetifah.com/wp-content/uploads/semangat-anjal-copy.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-1834" title="semangat-anak-bangsa" src="http://hetifah.com/wp-content/uploads/semangat-anjal-copy.jpg" alt="semangat anjal copy SEGERA WUJUDKAN PENDIDIKAN GRATIS 12 TAHUN" width="280" height="210" /></a>Sesuai dengan semangat dari amanat konstitusi dapat ditegaskan bahwa Pemerintahlah yang diberi tanggung jawab sepenuhnya untuk menyelenggarakan pendidikan, termasuk memenuhi dan menjamin ketersediaan biaya yang dibutuhkan, bukan orang tua siswa, dan bukan pula masyarakat.</p>
<p>Semenjak lahirnya amandemen konstitusi yang memerintahkan alokasi sekurang-kurangnya 20% APBN untuk anggaran pendidikan serta lahirnya UU Sistem Pendidikan Nasional  No. 20/2003, Indonesia menetapkan kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun, yaitu kebijakan yang mengharuskan setiap warga negara berpendidikan minimal tamat SMP.</p>
<p>Dengan mempertimbangkan situasi global yang semakin sangat kompetitif pada semua bidang, Indonesia dinilai sudah saatnya mencanangkan perluasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar  (9 Tahun) menjadi <em><strong>Pendidikan Gratis 12 Tahun.</strong></em></p>
<p>Seiring semakin besarnya anggaran pendidikan dari 20% APBN akibat meningkatnya total anggaran negara dari tahun ke tahun,  selayaknya <strong>Pendidikan Gratis 12 Tahun</strong> dapat segera diwujudkan di seluruh wilayah Indonesia mulai tahun 2012. Dengan sinergi anggaran pendidikan 20 % dari APBN (untuk tahun 2012 mencapai <strong>Rp. 286,5 T</strong> ) maupun APBD, maka cita-cita WAJAR 12 tahun yang bermutu akan mampu terealisasi.</p>
<p>Wacana ini sesungguhnya sudah digemakan oleh pemerintah melalui kemdiknas dan dikutip oleh berbagai media (27 September 2011). Dalam pernyataannya, Mendiknas mengungkapkan tekad pemerintah untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun dengan mulai mengalokasikan BOMM (Bantuan Operasional Manajemen Mutu). Dalam APBN Tahun 2012 satuan biaya BOMM direncanakan dinaikkan secara bertahap dari Rp. 125 ribu/siswa/tahun menjadi Rp. 200 ribu/siswa/tahun yang mencakup seluruh siswa SMA/SMK (sebelumnya hanya sebagian kecil saja).</p>
<p>APBN 2012 diarahkan untuk menyediakan BOMM bagi 6,7 juta siswa SMA dan SMK dengan anggaran sebesar Rp. 1.340 Milyar. “Pemberian BOMM ini diharapkan dapat membantu pembiayaan operasional pendidikan jenjang menengah sekaligus sebagai Rintisan BOS-SM menuju Wajar 12 tahun,” Ungkap Mendiknas dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI Tanggal 14 September 2011 lalu.</p>
<p align="center">***</p>
<p>Patut diakui bahwa setelah hampir satu dasawarsa kebijakan wajib belajar 9 tahun ini berjalan,  banyak perkembangan yang dicapai. Secara umum terjadi peningkatan sangat signifikan pada taraf pendidikan masyarakat yang ditandai oleh cepatnya penurunan angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas, peningkatan rata-rata lama sekolah penduduk usia 7-15 tahun serta tingginya Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs yang sudah lebih dari 90%.</p>
<p>Akan tetapi, banyak catatan kritis terhadap ‘keberhasilan’ di atas.  Sasaran Program Penuntasan Pendidikan Dasar 9 Tahun meliputi: (1) Semua Anak 7-15 tahun bisa sekolah melalui pemenuhan akses dan daya tampung (2) Pendidikan dasar tanpa dipungut biaya melalui penyediaan BOS untuk memenuhi 100 % biaya operasional sekolah; (3) Layanan pendidikan dasar sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal) melalui pemenuhan SPM pada SD dan SMP (sesuai dengan UU 20/2003 pasal 51 ayat 4) (paparan Mendiknas pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI tanggal 22 September 2011 mengenai target RKA KL). Harus diakui, ketiga sasaran tersebut belum dapat diwujudkan pemerintah secara optimal.</p>
<p>Wajib belajar pendidikan 12 tahun merupakan gagasan progresif dalam rangka mendorong pemenuhan hak warga Negara akan pendidikan. Sesungguhnya dengan kemauan dan komitmen politik yang kuat dari berbagai pihak, gagasan tersebut dapat direalisasikan segera. Melihat kemampuan anggaran kita, Pendidikan 12 tahun, sekali lagi, sangat mungkin diwujudkan mulai tahun depan.</p>
<p>Yang mesti sangat diperhatikan adalah, gagasan tersebut akan terealisasi dengan baik jika ada sinergi antara pusat dan daerah untuk membenahi sejumlah persoalan yang selama ini meliputi implementasi anggaran dan program pendidikan nasional. Sebagai contoh antara lain:</p>
<ol>
<li><strong>1.      </strong><strong>BOS (Bantuan Operasional Sekolah)</strong></li>
</ol>
<p>BOS secara umum sudah mulai berhasil meningkatkan angka partisipasi sekolah di tingkat pendidikan dasar. Instrumen ini perlu diteruskan dengan memastikan peningkatan penganggaran yang lebih tepat berdasar pada satuan biaya yang dibutuhkan (unit cost) yang dihitung secara cermat, berikut pengawasan pelaksanaan anggaran yang tegas untuk merealisasikan pendidikan dasar gratis yang bermutu.</p>
<p>Paling urgen untuk dibenahi adalah perbaikan mekanisme penyaluran BOS yang menyebabkan terjadi keterlambatan pencairan atau penerimaan BOS oleh sekolah. Hingga triwulan ketiga ini, penyaluran BOS belum maksimal. Untuk itu, pemerintah didesak untuk kembali pada mekanisme tahun sebelumnya, dimana dana BOS langsung diterima oleh sekolah dari pusat melalui skema dekonsentrasi. Namun, untuk memaksimalkan potensi dan kewenangan otonomi daerah, pusat sebaiknya segera menyiapkan regulasi yang lebih matang agar daerah tidak lagi merasa ketakutan melakukan pelanggaran regulasi / hukum.</p>
<p>Kurangnya sosialisasi menyebabkan proses partisipasi masyarakat/komunitas pada pengelolaan anggaran operasional sekolah menjadi lemah. Di sisi lain, Kurangnya tindakan tegas pemerintah terhadap sekolah yang tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan BOS membuat banyak penyalah gunaan BOS terjadi di mulai tingkat sekolah. Hal ini juga menyebabkan masih terjadi pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah tanpa adanya mekanisme pengaduan masyarakat yang handal maupun pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.</p>
<p>Lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS membuat BOS yang memang belum mencapai standar pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan SNP tidak cukup efektif mengurangi beban masyarakat untuk memenuhi kewajiban belajar 9 tahun, apalagi menggratiskannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>2.      </strong><strong>DAU (Dana Alokasi</strong><strong> </strong><strong>Umum)</strong></li>
</ol>
<p>Selama ini DAU berfungsi untuk memenuhi dana operasional pendidik dan tenaga kependidikan. DAU merupakan komponen anggaran terbesar (73,22% untuk anggaran 2012) dari anggaran fungsi pendidikan nasional. Selama ini belum ada evaluasi memadai atas pemanfaatan anggaran untuk guru dan tenaga kependidikan ini. Kualitas dan kinerja guru masih banyak yang memprihatinkan, meski pemerintah memberikan tunjangan besar bagi guru profesional (dengan sertifikasi). Perlu ada evaluasi dan pembinaan lebih serius untuk guru  sebagai ujung tombak pendidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>3.      </strong><strong>DAK (Dana AlokasiKhusus)</strong></li>
</ol>
<p>DAK sebagai <em>conditional transfer </em>dimaksudkan sebagai insentif agar pemerintah daerah mampu menyelenggarakan urusan tersebut dengan sebaik-baiknya. Tujuan yang ingin dicapai dengan DAK adalah pencapaian prioritas nasional pada sektor-sektor yang merupakan urusan dasar (pelayanan dasar) melalui pencapaian standar pelayanan minimum (SPM) secara merata bagi seluruh warga negara di seluruh daerah.</p>
<p>Pembagian DAK Pendidikan masih banyak yang belum menyasar secara tepat. Belum ada peta/gambaran yang memuat data kondisi sarana dan prasarana sekolah.  Dasar yang digunakan untuk menentukan daerah dan alokasi DAK belum jelas. DAPODIK<strong> </strong><strong> </strong>selama ini belum dapat dijadikan basis penentuan kebijakan. Ada daerah yang kemampuan fiskalnya rendah (sesuai salah satu kriteria pemberian DAK) namun memperoleh jumlah DAK yang lebih sedikit dibandingkan daerah yang kemampuan fiskalnya sudah baik. Penentuan daerah dan jumlah alokasi dana yang diterima daerah didasarkan pada kriteria umum, khusus, dan teknis. Namun penentuannya belum transparan.</p>
<p>Masalah lain adalah dana pendamping DAK sebesar 10% juga dianggap memberatkan bagi daerah dengan PAD yang minim. Oleh karenanya sebaiknya diberikan diskresi untuk tidak menyediakan dana pendamping (sebagaimana dimungkinkan PP 55/2005 tentang dana perimbangan).</p>
<p>Tahun 2010 DAK seluruhnya digunakan untuk fisik. Tahun 2011 ini, peruntukkan DAK dibagi untuk fisik dan mutu (pengadaan/peningkatan alat) dengan rentang alokasi 35% &#8211; 65% disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Secara singkat, berikut kelemahan implementasi DAK :</p>
<ul>
<li>Akurasi data teknis yang minim. Belum ada data/peta lengkap kondisi sarana pendidikan; sosialisasi mengenai peruntukkan dan penggunaan DAK pendidikan masih kurang yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan di daerah; komunikasi dan koordinasi kemendiknas (Dirjen Dikdas) mengenai DAK masih kurang.</li>
<li>Sinkronisasi antara peruntukkan dana APBN dan APBD yang lemah,</li>
<li>Belum adanya perencanaan DAK berbasis kinerja</li>
<li>Keterlambatan Juknis, bentuk perubahan dari mekanisme belanja modal menjadi hibah kepenerima manfaat/sekolah dalam DAK bidang pendidikan tahun 2009 dan perubahan dari hibah ke belanja modal pada tahun 2010, masih ada Juklak yang harus ditunggu selain Juknis DAK, Juknis dianggap terlalu rigid</li>
<li>Belum adanya peraturan yang mengatur mengenai penggunaan SILPA yang berasal dari sisa tender/optimalisasi ataupun dana DAK  yang  tidak dilaksanakan sebelum 2010</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><strong>4.      </strong><strong>Anggaran</strong><strong> </strong><strong>Pendidikan</strong><strong> </strong><strong>Pusat</strong><strong> </strong><strong>dan Daerah Minimal 20 Persen</strong></li>
</ol>
<p>Anggaran Pendidikan Nasional sebesar 20 persen dari APBN tersebar di  19 K/L lain. Sebagian besarnya anggaran merupakan dana transfer ke daerah (2011: 63,55% atau 158,2 Triliun). Sebagian besar anggaran teralokasi bagi gaji pendidik dan tenaga pendidik. Sementara di pusat (Kemdiknas), sebagian besar anggaran untuk pendidikan tinggi.  Padahal prioritas semestinya berada pada pendidikan dasar (Wajar 9 tahun).</p>
<p>Lemahnya sistem penyaluran dan tata kelola mengurangi efektivitas dan efisiensi anggaran pendidikan. Contoh paling nyata adalah dana BOS (digunakan untuk operasional sekolah) dan DAK (digunakan untuk komponen investasi fisik sekolah).</p>
<p>Yang tidak kalah pentingnya untuk menjadi perhatian adalah persoalan otonomi daerah. Otonomi daerah di sektor pendidikan diharapkan akan memperbaiki kualitas pendidikan, bukan sebaliknya. Namun ada beberapa aspek yang menjadi titik krusial yang mempengaruhi masa depan sektor pendidikan di era otonomi daerah.</p>
<p>Presiden SBY seharusnya dapat mensinergikan persepsi dan pemanfaatan anggaran pendidikan minimal 20 % di pusat dan daerah, serta anggaran fungsi pendidikan yang tersebar di 19 K/L. demikian pula dengan makna pendidikan gratis 12 tahun. Dengan begitu, efektifitas anggaran pendidikan akan tercapai. Jika tidak, jangan berharap terlalu banyak.</p>
<p>***</p>
<p><strong>Kesimpulan:</strong></p>
<p>Pembenahan dari praktik perwujudan program Wajib Belajar 9 tahun tersebut tetap dapat dilakukan secara simultan dengan realisasi program Wajib Belajar 12 Tahun. Artinya, dari perspektif anggaran dan program, masalah pendidikan di semua jenjang pada dasarnya serupa. Jika pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pendidikan terjangkau (baca: gratis) dan bermutu merupakan keniscayaan di republik tercinta ini.</p>
<p>DOWNLOAD FILE: <a href="http://hetifah.com/wp-content/uploads/SEGERA-WUJUDKAN-PENDIDIKAN-GRATIS-12-TAHUN.doc">SEGERA WUJUDKAN PENDIDIKAN GRATIS 12 TAHUN</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hetifah.com/artikel/segera-wujudkan-pendidikan-gratis-12-tahun.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Generasi Muda Harus Dapat Tempat Lebih Penting Dalam Proses Kebijakan</title>
		<link>http://hetifah.com/artikel/generasi-muda-harus-dapat-tempat-lebih-penting-dalam-proses-kebijakan.html</link>
		<comments>http://hetifah.com/artikel/generasi-muda-harus-dapat-tempat-lebih-penting-dalam-proses-kebijakan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 01 Oct 2011 11:29:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hetifah Sj-Siswanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[hetifah]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan karakter]]></category>
		<category><![CDATA[radikalisme]]></category>
		<category><![CDATA[sinar harapan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hetifah.com/?p=1815</guid>
		<description><![CDATA[Anggota Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, budaya kekerasan di kalangan generasi muda akibat kebijakan pemerintah yang tidak ramah dan berpihak kepada generasi muda. Ruang-ruang untuk berekspresi dan berpartisipasi untuk generasi muda tertutup.
Dalam proses perencanaan anggaran, kata Hetifah, tampak bahwa keberpihakan dan perhatian negara terhadap generasi muda minim. &#8220;Sebagai policy maker, baik itu pemerintah dan DPR, kita harus berani mengoreksi kebijakan. Generasi muda harus diberikan tempat yang lebih penting,&#8221; ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah harus dapat menjawab kerisauan di kalangan generasi muda. Menurut dia, generasi muda saat ini risau dengan masa depan yang ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Anggota Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, budaya kekerasan di kalangan generasi muda akibat kebijakan pemerintah yang tidak ramah dan berpihak kepada generasi muda. Ruang-ruang untuk berekspresi dan berpartisipasi untuk generasi muda tertutup.</p>
<p>Dalam proses perencanaan anggaran, kata Hetifah, tampak bahwa keberpihakan dan perhatian negara terhadap generasi muda minim. &#8220;Sebagai <em>policy maker</em>, baik itu pemerintah dan DPR, kita harus berani mengoreksi kebijakan. Generasi muda harus diberikan tempat yang lebih penting,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia mengatakan, pemerintah harus dapat menjawab kerisauan di kalangan generasi muda. Menurut dia, generasi muda saat ini risau dengan masa depan yang mereka punya. Namun, kerisauan ini bukan satu-satunya faktor yang menumbuhkan nilai-nilai kekerasan di kalangan muda.</p>
<p>&#8220;Ini fenomena &#8216;gunung es&#8217;. Nilai kekerasan bukan semata karena kemiskinan. Orang muda tidak terlalu peduli apa yang akan kita makan. Yang mereka inginkan adalah eksistensi, kesempatan berpartisipasi, dan menunjukkan bahwa mereka juga bisa berperan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Oleh karena itu, Hetifah mengatakan, pihak-pihak pembuat kebijakan harus berani mengoreksi tentang bagaimana negara ini memperlakukan generasi muda. Hetifah menyarankan, revitalisasi organisasi masyarakat dan gerakan kepemudaan harus dilakukan.</p>
<p>Menurut dia, keberadaan organisasi kepemudaan dapat menjadi kekuatan penyeimbang di tengah derasnya nilai-nilai kekerasan menerjang generasi muda saat ini. Pemuda, kata dia, menyimpan hasrat atau jiwa radikalisme.</p>
<p>Negara, kata dia, harus memberikan ruang untuk berekspresi dan berpartisipasi seluas-luasnya bagi generasi muda. Generasi muda, lanjut Hetifah, juga harus diberikan atau mendapat kesempatan menunjukkan eksistensinya.</p>
<p>Saat ini, Hetifah mengatakan, pilihan-pilihan yang diberikan negara kepada generasi muda sedikit. Organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan menjadi salah satu pilihan untuk mengatasi ketertutupan ruang berekspresi dan berpartisipasi bagi generasi muda.</p>
<p>Dia mengatakan, pendidikan sebagai saluran transformasi peradaban saat ini kering dengan nilai-nilai pluralisme. Pendidikan saat ini cenderung indoktrinatif, diskriminatif, dan intimidatif yang kering dengan nilai-nilai pluralisme.</p>
<p>Selain itu, pendidikan saat ini tidak memberikan kesempatan para siswanya mengenal keberagaman. Ia mencontohkan, saat ini banyak bermunculan lembaga pendidikan yang hanya menerima peserta didik dari satu agama atau kepercayaan. Tanpa sadar hal itu telah menutup kesempatan orang sedari awal untuk diperkenalkan kepada sesuatu yang plural.</p>
<p>&#8220;Orang tidak dibiasakan untuk bercampur di antara orang-orang (masyarakat-<em>red</em>), terbiasa homogen di dalam kelompok sosialnya sendiri,&#8221; ujarnya. Fenomena seperti ini mencemaskan, karena tidak ada kesempatan untuk mempelajari karakter sosial yang beragam.</p>
<p>Tidak hanya itu saja, kata dia, konten pendidikan saat ini, disadari atau tidak, mengandung aspek kekerasan dan permusuhan. Oleh karena itu, pendidikan karakter harus diajarkan mulai dari pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi.</p>
<p>Presiden harus turun tangan untuk mengatasi fenomena yang mencemaskan ini. Presiden harus memerintahkan seluruh kementerian mengoreksi kebijakan, sehingga kebijakan yang diambil pada masa mendatang lebih menjawab persoalan.</p>
<p>Selama ini, pemerintah lemah memandang persoalan radikalisme atau sikap kekerasan yang tumbuh di kalangan muda. &#8220;Seolah-olah ini dianggap sebagai kasuistik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Seharusnya, tambah dia, kasus-kasus yang muncul dapat dijadikan bahan menelaah lebih jauh kebijakan yang diambil pemerintah selama ini terhadap generasi muda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: Sinar Harapan. Baca laporan lengkap mengenai pendidikan, kekerasan, dan generasi muda Harian Sinar Harapan:</p>
<p><a href="http://www.sinarharapan.co.id/content/read/menghapus-radikalisme-melalui-sekolah/">http://www.sinarharapan.co.id/content/read/menghapus-radikalisme-melalui-sekolah/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hetifah.com/artikel/generasi-muda-harus-dapat-tempat-lebih-penting-dalam-proses-kebijakan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tantangan Gerakan Pramuka Indonesia</title>
		<link>http://hetifah.com/artikel/tantangan-gerakan-pramuka-indonesia.html</link>
		<comments>http://hetifah.com/artikel/tantangan-gerakan-pramuka-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Aug 2011 03:27:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Hetifah Sj-Siswanda</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[14 agustus]]></category>
		<category><![CDATA[GERAKAN PRAMUKA]]></category>
		<category><![CDATA[hetifah]]></category>
		<category><![CDATA[karakter bangsa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://hetifah.com/?p=1752</guid>
		<description><![CDATA[Tanggal 14 Agustus diperingati sebagai Hari Pramuka di Indonesia. Sejak kelahirannya di tahun 1961, Gerakan Pramuka tumbuh dan berkembang menjadi salah satu elemen penting yang membangun karakter dan kepribadian generasi bangsa. Pada peringatan usia emasnya (50 tahun), Gerakan Pramuka menghadapi tantangan untuk dapat selalu menjalankan perannya menjadi media dan wadah terdepan dalam &#8220;pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.&#8221;
Ada beberapa tantangan yang dihadapi Gerakan Pramuka saat ini. Diantaranya:

Sebagai pelengkap sistem pendidikan formal yang terlalu menekankan pemahaman akademis, Gerakan ...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span>Tanggal 14 Agustus diperingati sebagai Hari Pramuka di Indonesia. Sejak kelahirannya di tahun 1961, Gerakan Pramuka tumbuh dan berkembang menjadi salah satu elemen penting yang membangun karakter dan kepribadian generasi bangsa. Pada peringatan usia emasnya (50 tahun), Gerakan Pramuka menghadapi tantangan untuk dapat selalu menjalankan perannya menjadi media dan wadah terdepan dalam &#8220;</span><em>pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global<span>.&#8221;</span></em></p>
<div id="_mcePaste">Ada beberapa tantangan yang dihadapi Gerakan Pramuka saat ini. Diantaranya:</div>
<ul>
<li>Sebagai pelengkap sistem pendidikan formal yang terlalu menekankan pemahaman akademis, Gerakan Pramuka diharapkan menjadi media pendidikan karakter, pendidikan kebangsaan &amp; kewargaan, serta pengajaran dan pelatihan<em> soft-skill, </em>seperti komunikasi, kepercayaan diri, dan kepemimpinan.</li>
</ul>
<ul>
<li>Metode pembelajaran dan kegiatan harus dimodifikasi sehingga menarik bagi generasi muda, disamping perlu mengikuti perkembangan teknologi dan pemikiran global dengan menekankan kreatifitas dan kerjasama.</li>
</ul>
<ul>
<li>Gerakan Pramuka harus mampu menunjukkan diri sebagai gerakan independen dan tidak tergantung sepenuhnya pada sokongan anggaran dari pemerintah. Di sisi lain, Pemerintah dapat meningkatkan perannya sebagai motivator maupun fasilitator peran dan partisipasi masyarakat serta anggota pramuka.</li>
</ul>
<p>Minat dan antusiasme generasi muda untuk mengikuti pramuka dirasakan kian turun. Hal ini tentu saja menerbitkan keprihatinan tersendiri. Upaya untuk merevitalisasi Gerakan Pramuka dipandang semakin penting. Terbitnya <a href="http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&amp;task=detail&amp;id=2609&amp;catid=1&amp;tahun=2010&amp;catname=UU" target="_blank">Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka</a> dan adanya alokasi anggaran baik dari APBN dan APBD adalah salah satu cermin komitmen pemerintah dan DPR untuk merevitalisasi gerakan pramuka.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://hetifah.com/artikel/tantangan-gerakan-pramuka-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

