Transparansi Batasi Calo Perizinan
Cimahi, Kompas – Masalah perizinan yang hingga kini sulit ditangani adalah adanya calo perizinan yang menyebabkan biaya pengurusan izin tidak jelas. Hal itu menghambat iklim investasi suatu daerah. Kurangnya transparansi dari penyelenggara perizinan adalah penyebab calo merajalela.
Pasalnya, calo mempunyai akses informasi yang sulit didapatkan oleh pemohon izin, seperti proses dan biaya resmi. Minimnya evaluasi atau mekanisme pengaduan juga memperparah kondisi tersebut.
Peneliti dari BTrust Advisory Group, Hetifah Sjaifudian Sumarto, mengungkapkan, kondisi yang sudah lama berlangsung ini menyebabkan upaya untuk mempermudah perizinan mendapat perlawanan. Rentenir atau orang yang mendapat keuntungan dari ketimpangan informasi dalam perizinan adalah orang pertama yang menentang segala usaha perampingan perizinan, bahkan yang dilakukan pemerintah daerahnya sendiri.
“Ada beberapa kasus kepala daerah yang menyatakan komitmen untuk merampingkan proses perizinan, tapi justru mendapat perlawanan dari bawahannya yang khawatir kehilangan keuntungan,” ujarnya, Rabu (7/3).
Informasi lengkap
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Kota Cimahi Cecep Surachman mengungkapkan, salah satu upaya untuk mengurangi gerak calo perizinan adalah memberikan informasi yang lengkap. Caranya ialah menempatkan loket informasi di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Cimahi yang baru saja diresmikan.
“Setiap pemohon sebelumnya mendapatkan informasi mengenai besaran biaya yang harus dikeluarkan atau perkiraan waktu yang akan dihabiskan untuk pengurusan izin. Kami juga memasang tarif izin di tempat yang mudah dibaca setiap orang,” kata Cecep.
Ia menjelaskan, pembayaran perizinan baru dilakukan setelah izin selesai, tidak seperti yang biasa terjadi di daerah lain. Selain itu, pihaknya juga menyediakan loket pengaduan bila ada masalah dalam pengurusan izin. Setiap pemohon bisa menanyakan perkembangan proses perizinan yang durus.
Hetifah menambahkan, yang menarik adalah skema penanganan pengaduan yang kemudian berujung pada dua kemungkinan, yaitu puas atau tidak. Bila pemohon tidak puas, mekanisme pengaduan terus berjalan untuk mengetahui masalah yang dihadapi.
Kota Cimahi telah merampingkan 95 perizinan yang ada menjadi 59 perizinan dalam satu loket bersama di Kompleks Pemerintah Kota Cimahi. Layanan PPTSP milik Kota Cimahi adalah layanan pertama yang ada di Provinsi Jawa Barat. (eld-kompas, Jumat, 09 Maret 2007)










Selamat sore,,bu gmn caranya agar pemerintah mempermudah perizinan usaha dibidang produksi PUPUK U PERTANIAN DAN PERKEBUNAN..yg selama ini sangat mahal,,tolong bu dibantu,,sbb kalau dengan izin puluhan juta kami hanya orang kecil yg bisa berusaha u bisa menolong petani agar pupuk murah,,tapi kami kesulitan dengan mahalnya ijin,,kurang lengkapnya ijin selalu dirazia polisi dg dalih macam2kalau kami hanya pengusa kecil yg modal pas2an harus mendapatkan ijin berjuta2,,,gmn kami bisa kerja
Kami ingin melengkapi tapi dengan mahalnya ijin apa kami mampu u kerja,,trim bu atas bantuannya
Silahkan Tinggalkan Komentar