Tentang SMA 10: Perlu Dikaji Apa Perlu Jadi RSBI

Artikel Dipublikasikan Pada 14 July 2010

Kekisruhan yang terjadi akibat status kepemilikan aset di SMA 10, Kalimantan Timur (Kaltim) saat masih berlangsung melalui jalur hukum. Seperti diketahui, kekisruhan tersebut terjadi, karena Yayasan Melati menganggap punya hak atas aset SMA 10. Padahal sekolah ini adalah sekolah negeri yang jelas-jelas harus dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda).

Bagi anggota DPR RI Komisi X Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi kita semua mengenai tata kelola. Bahwa dengan pengelolaan sekolah yang baik, maka masalah ini tidak akan terjadi. Oleh karena masalah ini sudah masuk jalur hukum, maka semua pihak harus mentaati aturan hukum yang berlaku.

“Kalau perlu, selama proses hukum berlangsung, dikumpulkan bahan-bahan yang bisa mengkaji bagaimana sebaiknya status sekolah ini,” ujar Hetifah memberi masukan. “Kalau perlu dikaji apa perlu sekolah ini menjadi RSBI”.

Lanjut Hetifah, barangkali dengan merubah status sekolah dari sekolah reguler ke RSBI, keduabelah pihak bisa sepakat melakukan kerjasama. Dengan begitu, baik pihak Yayasan Melati maupun pihak sekolah dan pemda sama-sama merasa memiliki. Yang peting, kata beliau, siswa-siswa tidak terlantar dan bingung dengan status mereka. Sementara orangtua murid juga tidak resah.

Tentu usul Hetifah tentang perubahan status sekolah itu sangat berharga. Namun sekali lagi perlu dikaji lebih lanjut, dengan mengumpulkan bahan-bahan, serta masukan dari berbagai pihak. Sebab, saat ini soal status RSBI sendiri sedang banyak disorot, karena banyak masalah. Hetifah juga merupakan anggota DPR RI yang cukup vokal menyuarakan tentang RSBI ini.

“Inti pokoknya (kajian perubahan status-pen) sebenarnya agar semua pihak senang. Yang terpenting juga, anak-anak didik menjadi lebih tenang dan fokus dengan pelajaran. Tidak diganggu dengan masalah yang membuat aktivitas belajar mereka terganggu,” kata Hetifah yang juga dikenal sebagai aktivis yang biasa mengadvokasi masalah pendidikan dan pelayanan masyarakat ini.

Silahkan Tinggalkan Komentar

Silahkan gunakan kolom komentar di bawah, atau lacak balik. Anda juga bisa mengikuti alur komentar berlangganan umpan balik komentar ini lewat RSS.