Pendidikan Dasar Gratis Sangat Tidak Jelas!
Kritik tersebut diungkapkan sendiri oleh anggota DPR Fraksi Partai Golkar Dr Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP. Menurutnya, seharusnya pemerintah pusat mempunyai konsep yang jelas mengenai kebijakan pendidikan dasar gratis ini.
“Konsepsi pemerintah pusat mengenai kebijakan pendidikan dasar gratis sangat tidak jelas, terutama batasan, apa yang harus dibiayai pemerintah, melalui skema apa,” kata anggota Komisi X DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Timur ini.
Menurut Hetifah, banyak sekali ketimpangan yang terjadi paskareformasi, terutama dalam bidang pendidikan. Mengambil studi yang dilakukan oleh Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Institute di 15 daerah di Indonesia, bahwa pendidikan dasar gratis belum sepenuhnya menjadi kebijakan yang diadopsi seluruh daerah.
Meski DPR sudah memberikan mandat pada pemerintah pusat untuk mengalokasikan dana 20 persen dari anggaran negara untuk bidang pendidikan, namun biaya pendidikan masih dirasa membebani masyarakat.
“Jadi apanya yang gratis?” protes perempuan yang masih aktif mengadvokasi masyarakat di bidang di bidang pendidikan ini. “Itulah mengapa saya harap pemerintah bisa meluruskan lagi konsepsi kebijakan pendidikan dasar gratis. Batasan gratisnya apa? Mana yang dibiayai pemerintah, mana yang memang terpaksa harus mengambil dana dari masyarakat.”
Menurut beberapa media yang memantau sekolah gratis, mayoritas sebatas slogan belaka. Harian Neraca misalnya. Harian ini melihat (28/06), tidak ada satu pun sekolah yang tidak memungut biaya pendidikan, padahal sekolah-sekolah tersebut memasang spanduk bertuliskan “biaya pendidikan gratis”.
Sungguh ironis memang. Sekolah-sekolah itu membuat slogan, tetapi mereka melanggarnya. Bahkan, pantau Neraca, ada salah satu SMP Negeri di salah daerah, yang terang-terang memungut uang masuk bagi siswa baru pada kisaran Rp 7 juta per siswa. Pihak sekolah mengatakan, dana tersebut sebagai dana investasi siswa untuk pengadaan fasilitas dan infrastruktur sekolah. Di antaranya, penyediaan fasilitas AC di ruangan belajar, loker siswa, komputer kelas, kursi, dan bangku siswa, sampai biaya untuk pembelian gorden kelas.
Tidak hanya SMP, salah satu Madrasah Aliyah (MA) yang berstatus Negeri pun melakukan hal yang sama, yakni memunggut uang Rp 1,7 juta kepada setiap siswa yang telah dinyatakan diterima.


Facebook
Twitter 






Silahkan Tinggalkan Komentar