Membangun Strategi Kebudayaan Indonesia
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” (Pasal 32 ayat 1 UUD 1945)
Jakarta, (10/3) – Landasan konstitusional kebijakan negara, seperti telah tertuang dalam Pasal 32 UUD 45 tersebut, menjadi rujukan pemerintah maupun masyarakat dalam pengembangan kebudayaan Indonesia yang berlandaskan kepada kemajemukan bangsa, yang terbuka pada perkembangan peradaban dunia dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Namun, saat ini keprihatinan akan lunturnya kebudayaan yang menjadi ciri khas dan jati diri bangsa Indonesia sudah merata di berbagai kalangan. Kondisi ini memunculkan pemikiran untuk memperkuat strategi kebudayaan, yang tidak saja kelak berfungsi melestarikan kekayaan budaya nusantara, namun juga menjamin kebebasan untuk memajukan kebudayaan melalui kreatifitas dan inovasi, melindungi nilai-nilai ke-Indonesia-an yang satu dalam kemajemukan, serta mendorong masyarakat Indonesia bergaul dalam lingkungan global dengan bermartabat.
Saat ini Komisi X DPR RI sedang menggodok RUU Kebudayaan sebagai upaya untuk memperjelas dan mepertegas strategi kebudayaan nasional. Kajian, pelbagai rapat dengar pendapat umum dengan budayawan, seniman, akademisi, serta kunjungan-kunjungan ke daerah terus dilakukan untuk mendapat masukan mengenai naskah draft UU Kebudayaan.
Kesulitan dalam merumuskan ‘definisi tunggal’ tentang kebudayaan di Indonesia bersumber dari banyaknya konsep kebudayaan itu sendiri (paling sedikit 160 definis kebudayaan yang dikumpulkan Kroeber dan Kluckhon, 1992) serta beraneka ragamnya pengalaman dan persepsi masyarakat Indonesia tentang kebudayaan (lebih dari 300 suku bangsa dengan adat dan budaya yang berbeda).
Inti sari dari kekayaan bentuk dan nilai-nilai kebudayaan mesti bisa diangkat seluruhnya untuk mendorong semangat kebersamaan. Bukan budaya baru yang dimunculkan, tapi keunggulan kebudayaan asli yang lebih ditonjolkan. Artinya, strategi yang disusun tersebut memang berangkat dari pluralisme dan multikulturalisme yang menopang nasionalisme untuk kesejahteraan masyarakat bersama.
Penyusunan RUU kebudayaan memerlukan memang ‘kesabaran ekstra’ untuk menjaring sebanyak mungkin rumusan dari stakeholder kebudayaan sebagai upaya mendapatkan satu pengertian bersama sehingga UU kebudayaan kelak diriingi dengan sense-of-belonging yang tinggi dari masyarakat Indonesia.
Jika anda ingin dan berkenan menyampaikan masukan terhadap proses penyusunan RUU Kebudayaan ini–hal apa saja yang tidak boleh dilupakan untuk diatur, strategi kelembagaan, atau sosialisasi seperti apa yang dapat efektif, dan lain-lain–silahkan sampaikan masukan dan saran dengan mengisi kolom di bawah tulisan ini. Ikuti juga jajak pendapatnya. Masukan dan saran dari anda akan sangat bermanfaat.
Terima kasih.


Facebook
Twitter 







Upaya memperkecil gap budaya adalah dengan cara mendekatkan budaya yg bersangkutan kepada subyeknya. Contohnya banyak generasi muda yang tidak paham akan budaya bangsanya. Karena apa? karena tidak diperkenalkan? siapa yg memperkenalkan? ya si pemiliknya. Jadi…nggak pernah ada upaya memperkenalkan kemajemukan budaya di Indonesia kpd anak bangsanya. Wajar saja apabila generasi muda tidak mengenalnya. Strategi pertukaran budaya antar daerah di wilayah Indonesia (budaya Indonesia Barat ke Timur atau ke Tengah) pokoknya yg ada pertukaran budaya antar negara, tapi antar daerah … nol besar. Oleh sebab itu ke depan ketahanan budaya menjadi pilar bagi penerapan hukum di Indonesia. Nilai2 keseharian, hiruk pikuknya politik di Indonesia adalah produk budaya. Maka dari itu mengepung budaya Indonesia dari arah Timur, Tengah dan Barat dengan cara pertukaran budaya akan memperkuat ketahanan budaya.
Seiring dengan hal itu juga harus paralel dilakukan inventarisasi produk-produk budaya Indonesia, yang unggul di tingkatkan skalanya, yang belum di promosikan agar menjadi produk unggulan yang dapat menjadi nilai tambah bagi Indonesia.
Yang tidak kalah pentingnya adalah upaya perlindungan produk budaya Indonesia secara hukum, baik di tingkat lokal atau internasional.
Begitu saja Bu Heti yang baik hati.
A Mufti
pertanyaan saya yang pertama para anggota DPR Komisi X itu tahu dan mengenal tidak dengan hasil kebudayaan yang tersebar dari sabang sampai merauke, dari mianggas sampai pulau rote? kalau tidak, jangan pernah berharap bahwa akan menghasilkan UU ttg Kebudayaan yang memihak budaya masyarakat.
menurut saya tidak perlu merumitkan diri sendiri dengan mencari defenisi tunggal tentang arti atau makna kebudayaan berdasar referensi dari luar, toh saya sangat percaya mereka juga mempelajari dan bisa mendefenisikan budaya karena belajar dari budaya Indonesia karena mereka tidak punya kebudayaan.
buat saya defenisi kebudayaan adalah semua hasil karya cipta yang dilandasi dengan ketulusan hati dalam proses berkarya (bisa apa saja, sesuatu yg tak terlihat dan terlihat atau kalau menurut orang bali Skala dan Niskala) yang tersebar dari sabang sampai merauke, dari mianggas sampai pulau rote yang bercorak tradisi asli lokal maupun segala turunan dari tradisi asli kelokalan dengan segala persamaan dan perbedaan tradisi yang ada di Indonesia. jadi menurut saya semuanya dapat di rangkum jadi satu, bahwa kemudian di turunkan satu persatu silahkan saja.
menurut saya strateginya harus dilakukan dengan cross culture agar setiap masyarakat saling memahami kebudayaan Indonesia yang multikultural baik yang terlihat maupun tidak terlihat.
persoalan terbesar bangsa ini pada dasarnya dari pemimpin eksekutif, legislatif maupun yudikatif sudah tidak lagi memahami karakter budayanya sendiri jangankan untuk memahami budaya daerah lain.
misalkan telah diramalkan oleh Jayabaya bahwa kejadian pada masa depan akan seperti apa, namun apa ada yang memahaminya. kebudayaan bangsa indonesia sudah sangat luar biasa hebatnya, nenek moyang kita pun sudah sangat hebatnya dengan mencipta berbagai karya budaya maupun seni, namun semuanya terbenam dan hanya tersimpan bukan seharusnya di gali untuk di kembangkan
saya meyakini budaya dan seni tradisi bangsa Indonesia merupakan Laboratorium terbesar di dunia yang tidak ada duanya. tapi sayang lagi-lagi refernsi ttg apapun itu selalu mengambil dari ahli2 luar negeri yang jujur saja mereka belajarnya juga di Indonesia.
seperti juga konsepsi Global Warming padahal dalam tradisi kehidupan masyarakat bali sudah di kenal sejak dahulu dengan istilah Tri Hita Karana.
sama juga dengan menyelesaikan konflik sosial mengapa kita belajar dari masyarakat Kei dengan hukum adat Evav-nya yng salahsatunya berisi “leher kita di luhurkan” yang maknanya bahwa nafas hidup manusia itu luhur.
akhir kata saya mengucapkan terima kasih atau dlm bahasa Kei “tet ya”. Istilah ini bermakna yang sangat mendalam, artinya “karena kebaikanmu, engkau saya tempatkan dalam lubuk hati agar engkau dekat dengan saya”
Dodid Wijanarko
Terima kasih banyak Mufti dan Pak Dodid Wijanarko. Ini sebuah pemikiran dan masukan yang sangat baik. Dalam banyak hal, saya berpandangan sama; bahwa pemahaman akan budaya dan kebudayaan itu sendiri sangat esensial dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kebudayaan ini. Oleh karenanya, Komisi X masih akan terus berusaha menggali dan memahami makna kebudayaan dari masyarakat, para pelaku, pakar serta budayawan kita. Agar Undang-Undang kebudayaan betul-betul dapat menjadi pondasi sekaligus perisai budaya bangsa kita. Tentu saya akan sangat senang andaikan Pak Dodid, Mufti, dan yang lain berkenan terus memberikan masukan dan membagi pemikiran.
Terima kasih telah berkunjung.
Salam,
Hetifah
Pertukaran budaya luar sbg slah satu promosi budaya untuk tujuan komersil dengan harapan memperoleh income…
Reward bagi para seniman dalam negeri,agar mereka lebih bersemangat.Kalau saja pendpatan artis bisa sama dengan seniman????
Menjadi tugas bersama dalam mendukung budaya-budaya lokal.Tata ruang lahan telah habis dikapling.Lahan budaya menjadi alternatif bagi wong cilik.
Silahkan Tinggalkan Komentar